MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e diubah dan menambah 1 (satu ) huruf baru yakni huruf i.1. setelah huruf i sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Kepegawaian Daerah;
d. Badan Lingkungan Hidup Daerah;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
e.1.Badan Pengelola Perbatasan Daerah;
f. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
g. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
h. Kantor Pelayanan Terpadu;
i. Kantor Pemberdayaan...........
4
i. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
i.1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
2. Ketentuan Bagian Keenam Badan BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT , Pasal 64, Pasal 65,Pasal 66,Pasal 69,Pasal 71 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam BADAN KESATUAN BANGSA , POLITIK DAN KETAHANAN SOSIAL DAN EKONOMI Paragraf Pertama KEDUDUKAN ”Pasal 64
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi merupakan unsur pengamanan dan ketentraman.
(2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi dipimpin oleh Kepala Badan.
(3) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi dalam melaksankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf Kedua TUGAS POKOK DAN FUNGSI ”Pasal 65
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumuskan dan merencanakan kebijakan teknis di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
b. pengkoordinasikan penyusunan tugas di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial d an Ekonomi.
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial d an Ekonomi.
d. pembinaan, pengendalian, fasilitas pelaksanaan kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi.
e. pelaksanaan kegiatan.......
5
e. pelaksanaan kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi.
f. pembinan terhadap unit pelaksana teknis Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi.
g. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf Ketiga SUSUNAN ORGANISASI ”Pasal 66
(1) Susunan Organisasi Badan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Kesatuan Bangsa;
d. Bidang Politik Pemerintahan dan Masyarakat;
e. dihapus;
e.1. Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi Badan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
”Pasal 69
(1) Bidang Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud Pasal 66 Ayat (1) huruf c merupakan unsur staf.
(2) Bidang Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Bidang dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi melalui Sekretaris.
”Pasal 71
(1) Bidang Politik Pemerintahan dan Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 66 Ayat (1) huruf d merupakan unsur staf.
(2) Bidang Politik Pemerintahan dan Masyarakat sebagaimana dimaksud Ayat
(1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Bidang dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Soaial dan Ekonomi melalui Sekretaris.
Menghapus.........
6
3. Menghapus Pasal 73 dan Pasal 74 ”Pasal 75
(1) Bidang Ketahanan Soaial dan Ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) huruf e merupakan unsur staf;
(2) Bidang Ketahanan Soaial dan Ekonomi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Bidang dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi melalui Sekretaris.
4. Diantara Pasal 87 dan Bagian Kesembilan disisipkan Bagian Kesembilan A BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH yang terdiri dari Pasal 87A, Pasal 87B, Pasal 87C, Pasal 87D, Pasal 87E, Pasal 87F, Pasal 87G, Pasal 87H, Pasal 87I, Pasal 87J, Pasal 87K, Pasal 87L, Pasal 87M, Pasal 87N, Pasal 87O, Pasal 87P, dan Pasal 87Q sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan A BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH Paragraf Pertama KEDUDUKAN “Pasal 87A
(1) BadanPengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta PeraturanPerundang - Undangan yang berlaku.
(2) BadanPengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorangKepala Badanyang berada dibawah dan bertanggung jawab kepadaBupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf Kedua TUGAS POKOK DAN FUNGSI ”Pasal 87B Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah:
a. membantu Bupati dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan daerah lainnya dan penilaian atas pelaksanaannya;
b. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program, perubahandan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta membina Administrasi Keuangan;
c. melaksanakan.........
7
c. melaksanakan tugas - tugas yang diberikan oleh Bupati.
”Pasal 87C Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 87A Peraturan Daerah ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai fungsi :
a. melakukan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi teknis dan tugas - tugas lain yang diserahkan oleh Bupati Kepala Daerah kepadanya sesuai dengan Peraturan Perundang -Undangan yang berlaku;
b. melakukan Urusan Tata Usaha;
c. mengumpulkan Bahan Penyusunan, Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. mengelola Administrasi Keuangan Daerah dan Dinas DaerahKabupaten;
e. menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPD dan SP2D dan membina perbendaharaan;
f. mengumpulkan Bahan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Administrasi Keuangan dan Dinas Daerah;
g. mengurus semua Aset Daerah dan memproses pemakaiannya/pemanfaatan.
Bagian Ketiga SUSUNAN ORGANISASI ”Pasal 87D
(1) Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretaris :
1) Sub Bagian Keuangan;
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3) Sub Penyusunan Program.
c. Bidang Anggaran :
1) Seksi Anggaran I ;
2) Seksi Anggaran II ;
3) Seksi Anggaran III.
d. Bidang Akuntansi...........
8
d. Bidang Akuntansi :
1) Seksi Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran (Akuntansi);
2) Seksi Verifikasi;
e. Bidang Perbendaharaan ;
1) Seksi Penatausahaan dan Penerimaan Kas Daerah;
2) Seksi Pengeluaran Kas Daerah;
3) Seksi Pelaporan.
f. Bidang Aset Daerah :
1) Seksi Pengelolaan Investasi Daerah;
2) Seksi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
h. Kelompok Jabatan Fungsional
i. Sekretaris dan masing-masing Kepala Bidang sebagaimana dimaksud ayan (1) Pasal ini berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bagan Struktur Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Malinau adalah sebagaimana terlampir danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
”Pasal 87E Kepala BadanPengelola Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai tugas:
a. Membantu Bupati dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan penilaian atas pelaksananya;
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program, perubahandan perhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah serta membina Administrasi Keuangan;
c. Melaksanakan Evaluasi dan penelitian terhadap potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapat daerah;
d. Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang pendapatan daerah;
e. Melaksanakan penempatan keuangan daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
f. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
g. Melakukan.........
9
g. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
h. Melakukan penagihan piutang daerah;
i. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
j. Menyajikan informasi keuangan daerah;
k. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
l. Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh Bupati.
”Pasal 87F
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud Pasal 87D ayat (1) huruf b merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud Pasal 87D ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.