Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 109A hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
11.Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
12.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
13.Ketentuan………….
13.Ketentuan Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 15 Juli 2025 BUPATI MALINAU, Ttd WEMPI W. MAWA Diundangkan di Malinau pada tanggal 15 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU, Ttd ERNES SILVANUS BERITA DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2025 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU, PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (112/1/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I. UMUM Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal 279 dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diantaranya melalui pendapatan asli Daerah berupa Pajak dan Retribusi yang pelaksanaannya di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk menindaklanjuti mandat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam proses penyusunan maupun ketika sudah disahkan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Utara, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun maksud dari penyusunan Peraturan Daerah ini sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap Pajak dan Retribusi. Sedangkan tujuan Peraturan Daerah ini untuk mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing Daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah berdasarkan hasil masukan dan evaluasi yaitu:
a.Surat Kemenkeu berdasarkan surat Nomor: S- 207/PK/PK.5/2024 Hal: Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.Surat Kemendagri berdasarkan surat nomor: 900.1.13.1/2563/Keuda Hal: Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1