1.Daerah adalah Kabupaten Malinau
2.Pemerintah Daerah.........
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai Unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi di bidang kesehatan dalam wilayah Kabupaten Malinau.
5.Disperindag adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Perdagangan dan Perindustrian.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang bersumber dari hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan atau minuman.
8.Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
9.Pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau diluar tempat usaha.
10.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
11.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
12.Bahan Tambahan Pangan selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
13.Bahan berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah Zat, bahan kimia dalam biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), Karsinoggenik, Teratogenik, Mutagenik, Korosif, dan iritasi.
14.Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan.
15.penyalahgunaan adalah penggunaan bahan berbahaya dalam pangan pada proses produksi pangan dan/atau produk pangan.
16.Pengecer...........
16.Pengecer terdaftar Bahan Berbahaya, yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah Perusahan yang ditunjuk oleh distributor terdaftar bahan berbahaya dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus bahan berbahaya dari Bupati atau Pejabat yang berwenang, untuk menjual bahan berbahaya kepada pengguna akhir bahan berbahaya.
17.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, setelah mendapatkan pelimpahan Kewenangan dari Bupati.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan terbatas, perseroan komonditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi lainnya, organisasi lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Setiap orang adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.