DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan ini mengenai pengawasan bahan tambahan pangan dan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan. Peraturan ini mencakup definisi dan klasifikasi; pengawasan bahan tambahan pangan; peredaran dan pengendalian bahan berbahaya; sertifikasi dan izin; pengawasan dan penegakan hukum; edukasi dan sosialisasi; koordinasi dan kerja sama. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam produk pangan, serta untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di Kabupaten Malinau aman dan memenuhi standar yang berlaku.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…