1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Bupati adalah Bupati Malinau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pemerintah………….
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif.
7.Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, dan/atau menyusui Anak atau mengangkat Anak, yang merawat, mendidik, dan/atau mengasuh Anak.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan bagi ibu hamil, ibu melahirkan, ibu dalam masa nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, pelayanan keluarga berencana, ibu menyusui, bayi dan anak balita, serta anak sekolah.
10.Bayi Baru Lahir adalah anak umur 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
11.Bayi adalah anak mulai umur 0 (nol) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
12.Anak adalah seseorang sampai berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Anak Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut Anak Balita adalah salah satu periode usia manusia setelah bayi dengan rentang usia dimulai dari 1-4 tahun.
14.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
15.Tenaga Kesehatan Ibu dan Anak yang disingkat Tenaga KIA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemerintah, swasta maupun mandiri.
16.Fasilitas Pelayanan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
18.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
19.Badan………………
19.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
20.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
21.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang dibentuk oleh dan dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa.
22.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat in, rawat jalan, dan gawat darurat.
23.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
24.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.