1.Daerah adalah Kabupaten Malinau;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Malinau;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Daerah;
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau;
6.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kabudayaan dan Pariwisata di Kabupaten Malinau;
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026, yang selanjutnya disingkat RIPPARDA Tahun 2016-2026 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan;
8.Rencana induk........
8.Rencana induk pengembangan dan atau pembangunan obyek wisata yang selanjutnya disingkat RIPOW, adalah kebijaksanaan pengembangan obyek wisata yang berisi rencana struktural tata ruang, arahan ketentuan ruang dan bangunan serta indikasi program pembangunannya;
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha, serta stakeholder lainnya;
10.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka mewujudkan nilai tambah sesuai dengan yang dikehendaki;
11.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya suatu kawasan Kepariwisataan yang memadai;
12.Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Kabupaten;
13.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata kabupaten yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan;
14.Obyek Daya Tarik Wisata atau disingkat menjadi ODTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
15.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata;
16.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya;
17.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian;
18.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata;
19.Pemberdayaan.......
19.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan;
20.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya;
21.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata;
22.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan;
23.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan;
24.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan;
25.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
26.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan;
27.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara;
28.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
29.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
30.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata;
31.Kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
32.Kawasan........
32.Kawasan pengembangan pariwisata yang selanjutnya disingkat menjadi KPP, adalah suatu kawasan yang didalamnya terdapat beberapa obyek dan daya tarik wisata;
33.Kawasan pembangunan pariwisata daerah adalah kawasan geografis di dalam destinasi pariwisata yang memilikitema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan;
34.Infrastruktur pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar dan baik, sehingga memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya;
35.Ekowisata adalah pariwisata yang mengandalkan segala sesuatu yang memiliki keunikan, keaslian, nilai dan keindahan berbagai bentang alam baik di daratan maupun di perairan, potensi sumber daya alam dan sosial budaya masyarakat setempat;
36.Ekowisata berbasis masyarakat adalah usaha ekowisata yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat;
37.Standarisasi kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan;
38.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja;
39.Meeting, Incentive, Convention, Exhibition yang selanjutnya disebut MICE adalah salah satu kegiatan dalam industri pariwisata yang bertujuan merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.