1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
6.Wilayah Adat……………..
6.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
7.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu MHA tertentu dengan wilayah adat dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwewenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku
8.Peradilan Adat adalah mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Hukum Adat atas pelanggaran terhadap hak adat dan Hukum Adat.
9.Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan MHA beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara dan pihak-pihak lain diluar negara.
10.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang harus diberikan oleh negara kepada MHA dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
11.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
12.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu MHA untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku.
13.Hak-Hak MHA adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada MHA, yang bersumber sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
14.Kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-padangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas MHA dan diikuti oleh anggota MHA yang bersangkutan.
15.Perwakilan…………………
15.Perwakilan MHA adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan utusan MHA dalam berbagai forum pengambilan keputusan maupun forum-forum penyelesaian sengketa.
16.Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan MHA beserta hak-haknya.
17.Badan Pengelola Urusan Masyrakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat BPUMHA adalah badan yang dibentuk untuk menjalankan urusan pengakuan dan perlindungan Hak-hak MHA.
18.Badan Penyelesaian Sengketa Adat yang selanjutnya disingkat BPSA adalah sebuah badan dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari proses identifikasi dan verifikasi keberadaan MHA dan hak- haknya, serta sengketa yang timbul dari pelanggaran atas hak-hak MHA oleh pihak lain.