1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
8.Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
9.Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
10.Mutu air adalah kondisi kualitas yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
12.Kriteria mutu air adalah tolok ukur untuk setiap kelas air.
13.Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
14.Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemat atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
15.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
16.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
17.Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
18.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air.
19.Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
20.Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
21.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
22.Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau di lepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatannya.
23.Mutu air limbah adalah keadaan air limbah yang dinyatakan dengan volume dan kadar pencemaran.
24.Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan air.
25.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
26.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL adalah upaya yang memuat langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka pengelolaan lingkungan pada waktu kegiatan sedang dilakukan dan merupakan upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan.
27.Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah upaya yang memuat langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka pemantauan lingkungan pada waktu kegiatan sedang dilakukan dan merupakan upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan.
28.Pejabat Pengawas Lingkungan Daerah adalah pejabat pengawas lingkungan yang diangkat dan dilantik oleh Bupati.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.