1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Malinau.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau.
7.Perangkat Daerah adalah Dinas Pertanian Kabupaten Malinau.
8.Pejabat adalah........ 4 188.45/BHKABMAL
8.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu untuk memberi izin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Malinau.
10.Bendaharawan Khusus Penerima, yang selanjutnya disingkat BKP adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau.
11.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
12.Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
13.Rekomendasi adalah surat yang menjadi dasar pertimbangan untuk menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan.
14.Izin adalah izin yang diberikan oleh Bupati untuk setiap bangunan/lokasi yang akan, sedang atau telah, baik sengaja maupun tidak sengaja diperuntukkan sebagai usaha budidaya peternakan.
15.Izin prinsip adalah surat izin yang diberikan sementara kepada pemohon sebagai langkah persiapan dan uji coba karena usaha tersebut belum berjalan.
16.Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang olehnya, dalam memberikan hak untuk melaksanakan usaha peternakan.
17.Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB, adalah izin yang diberikan dalam mendirikan/merubah bangunan.
18.Izin Lingkungan adalah adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
19.Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
20.Surat Pernyataan......... 5 188.45/BHKABMAL
20.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannnya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
21.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
22.Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
23.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
24.Usaha peternakan adalah usaha yang bergerak di bidang peternakan mulai dari hulu sampai hilir.
25.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
26.Usaha kecil peternakan adalah usaha budidaya yang dilakukan perorangan atau kelompok dengan skala usaha tertentu.
27.Poultry Shop adalah jenis usaha penyedia sarana produksi dan perlengkapan peternakan khusus untuk perunggasan.
28.Toko obat hewan adalah badan usaha atau perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha penyediaan dan peredaran obat hewan selain obat keras dari distributor.
29.Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil-hasil ikutannya bagi konsumen.
30.Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen peternak untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan sesuai skala usahanya guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi peternak itu sendiri maupun masyarakat sekitar peternakan tersebut.
31.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
32.Hewan peliharaan......... 6 188.45/BHKABMAL
32.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
33.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
34.Ternak besar adalah jenis ternak bertubuh besar seperti sapi, kerbau dan kuda.
35.Ternak kecil adalah jenis ternak kecil seperti : kambing, domba, kelinci dan babi.
36.Unggas adalah hewan spesies burung-burung yang berproduksi dibawah pemeliharaan manusia serta mempunyai nilai ekonomis, antara lain ayam, kalkun, itik, angsa, entok, burung puyuh dan merpati.
37.Ternak unggas adalah jenis ternak yang bersayap untuk tujuan produksi telur dan dagingnya, seperti: ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, angsa, burung puyuh dan entok.
38.Aneka ternak adalah satwa yang belum lazim dipelihara tetapi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan manusia seperti rusa dan kijang.
39.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga ( Collocelia) yaitu (Collocelia fuchliap haga), (Collocelia maxina), (Collocelia esculanta) dan (Collocelia linchi);
40.Habitat alami Burung Walet adalah lingkungan tempat Burung Walet hidup dan berkembang biak secara alami.
41.Di luar habitat alami Burung Walet adalah lingkungan tempat Burung Walet hidup dan berkembang yang dipelihara dan dibudidayakan oleh orang atau Badan Hukum dalam bangunan rumah/gedung.
42.Sarang Burung Walet adalah hasil Burung Walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak Burung Walet.
43.Pengusahaan Burung Walet adalah rangkaian pembinan habitat alami dan populasi burung wallet di habitat alami dan di luar habitat alami seperti dalam bangunan/rumah baik sengaja atau tidak sengaja diperuntukkan untuk itu.
44.Perusahaan peternakan ayam ras adalah usaha pembibitan dan budidaya ayam ras.
45.Usaha pemotongan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan di rumah pemotongan milik sendiri atau milik pihak lain atau menjual jasa pemotongan.
46.Penyidik......... 7 188.45/BHKABMAL
46.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.