1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Malinau;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Malinau.
5.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malinau.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Retribusi Pelayanan Kesehatan, selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
9.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah melalui rumah sakit untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau benda.
15.Surat Keputusan........ 4
15.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan satuan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
17.Penyidik Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau
19.Rumah Sakit Bergerak adalah fasilitas kesehatan yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain di daerah tertinggal, terpencil, kepulauan dan daerah perbatasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang dilakukan selama 24 jam melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan dan pelayanan gawat darurat
20.Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah fasilitas kesehatan yang melayani daerah perbatasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang dilakukan selama 24 jam melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan dan pelayanan gawat darurat.
21.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan yang perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya
22.Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
23.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh dokter atau jika berhalangan oleh perawat atau bidan yang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lain-lain yang ada hubungannya dengan kesehatan.
24.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
25.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang datang ke Poliklinik di Rumah Sakit dan Puskesmas.
26.Pelayanan Rawat........ 5
26.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang diindikasikan untuk rawat inap melalui unit rawat jalan (poliklinik) dan/atau unit gawat darurat pada Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan.
27.Konsultasi Medis adalah konsultasi baik oleh pasien kepada tenaga medis maupun antar tenaga medis, dari jenis spesialis yang berbeda dalam hal penanganan terhadap kasus penyakit.
28.Pelimpahan Tugas adalah tindakan – tindakan medik tertentu yang dapat dilimpahkan kepada bidan dan atau perawat berdasarkan kesepakatan antara komite medik dan komite keperawatan dengan persetujuan Direktur.
29.Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujuan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
30.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
31.High Care Unit (HCU) adalah unit pelayanan di Rumah Sakit bagi pasien dengan kondisi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran yang stabil yang masih memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat.
32.NICU (Neonatal Intensive Care Unit) adalah unit pelayanan intensif yang memberikan penanganan dan perawatan terhadap kasus – kasus dengan sakit kritis yang memerlukan pemantauan, tindakan dan terapi intensif dengan tujuan menekan angka kematian (mortalitas) dan angka kecacatan (morbiditas) pada bayi baru lahir
33.PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah unit pelayanan intensif yang memberikan penanganan dan perawatan terhadap kasus-kasus dengan sakit kritis yang memerlukan pemantauan, tindakan dan terapi intensif dengan tujuan menekan angka kematian (mortalitas) dan angka kecacatan (morbiditas) pada bayi dan balita.
34.ICU (Intensive Care Unit) adalah ruangan khusus dalam rumah sakit yang mempunyai staf dan peralatan khusus, dengan tujuan merawat pasien trauma atau pasien dengan komplikasi yang mengancam jiwa dan ICCU (Intensive Coronary Care Unit) adalah unit perawatan pasien yang bertujuan untuk mengurangi angka kematian karena serangan penyakit jantung.
35.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter dan atau dokter gigi di rumah sakit.
36.Tindakan Medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan keadaan cacat badan atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan atau bahan wewenang untuk itu.
37.Jenis Tindakan......... 6
37.Jenis Tindakan Medis :