Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI MALINAU, Ttd WEMPI W.MAWA Diundangkan di Malinau pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU, Ttd ERNES SILVANUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2025 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA (113/2/2025) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RPJMD, dan RKPD sebagai rencana tahunan. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2025-2029 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan RPJMN serta rencana Pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Utara. Lebih lanjut, RPJMD menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Proses penyusunannya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, DPRD, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha, memastikan adanya partisipasi dan transparansi dalam perencanaan pembangunan. Dengan adanya indikator kinerja yang jelas dalam RPJMD, kemajuan pembangunan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan, serta melakukan koreksi yang diperlukan demi tercapainya tujuan utama, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL