1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
7.Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
8.Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
9.Komoditas adalah barang hasil pertanian dalam arti luas yang diperdagangkan melalui Sistem Resi Gudang.
10.Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
11.Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
12.Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
13.Skema Subsidi....... 188.45/BHKABMAL
13.Subsidi sistem dan Resi Gudang yang selanjutnya disingkat dengan S-SRG adalah kredit yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah dengan jaminan Resi Gudang yang diberikan oleh Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi.
14.Lelang Umum adalah penjualan barang dimuka umum yang dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang harus didahului dengan pengumuman lelang melalui cara penawaran terbuka atau secara lisan dengan harga makin naik atau makin menurun atau dengan cara penawaran tertulis dalam amplop tertutup.
15.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang pertanian/perkebunan/budi daya perikanan.
16.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/pekebun/pembudidaya perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
17.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18.Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang anggotanya terdiri dari Petani/pekebun/pembudidaya perikanan.
19.Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas, adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
20.Tim Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melaksanakan percepatan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.