menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Mengingat :........ Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
a.Sampai dengan 2 m :
1.Meter dengan pegangan buah 3.000
2.Meter meja dari bahan logam buah 2.500
3.Meter saku baja buah 4.000
4.Salib ukur buah 2.500
5.Gauge block buah 7.000
6.Micrometer buah 8.500
7.Jangka sorong buah 10.000
b.Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m :
1.Tongkat duga buah 8.500
2.Meter saku baja buah 4.000
3.Bahan ukur kundang, Depth tape buah 8.500
4.Alat ukur tinggi orang buah 8.500
5.Komparator buah 35.000 c. Lebih dari 10 m, biaya pada huruf b angka ini ditambah untuk setiap 10 m atau bagiannya, atas :
1.Bahan ukur kundang, Depth tape buah 10.000
2.Komparator buah 50.000
2.UKURAN PANJANG DENGAN ALAT HITUNG (COUNTER METER) : buah 20.000
3.ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE):
a.Mekanik buah 150.000
b.Elektronik buah 250.000
4.TAKARAN (BASAH/KERING) :
a.Sampai dengan 2 L buah 3.000
b.Lebih dari 2 L sampai 25 L buah 5.000
c.Lebih dari 25 L buah 10.000
5.TANGKI UKUR TETAP :
a.Bentuk silinder tegak :
1.Sampai dengan 500 kL buah 400.000
2.Lebih dari 500 kL dihitung sbb :
a.500 kL pertama buah 400.000
b.Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kL, setiap kL buah 10.000
c.Selebihnya dari 1.000 kl sampai dengan 2.000 kL, setiap kL buah 8.000
d.Selebihnya dari 2000 kl sampai dengan 10.000, setiap Kl buah 5.000
e.Selebihnya dari 10.000 kl sampai dengan 20.000 kL, setiap kl buah 3.000
f.Selebihnya dari 20.000 kL, setiap kl buah 2.000
b.Bentuk silinder..........
b.Bentuk Silinder datar :
1.Sampai dengan 500 kL buah 500.000
2.Lebih dari 500 kl dihitung sbb :
a.500 kL pertama buah 500.000
b.Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap kL buah 20.000
c.Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap kL buah 15.000
d.Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 10.000 kL, setiap Kl buah 10.000
e.Selebihnya dari 10.000 kL sampai dengan 20.000 kL, setiap kL buah 8.000
f.Selebihnya dari 20.000 kL, setiap kL bagian-bagian dari kL, dihitung satu kL buah 3.000
c.Bentuk bola dan speroidal :
1.Sampai dengan 500 kL buah 1.000.000
2.Lebih dari 500 kL dihitung sbb
a.500 kL pertama buah 1.000.000
b.Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap kL bagian-bagian dari kL, dihitung satu kL buah 30.000
6.TANGKI UKUR GERAK :
a.Tangki ukur mobil dan tangki ukur Wagon :
1.Kapasitas sampai dengan 5 kL buah 100.000
2.Lebih dari 5 kL dihitung sbb:
a.5 kL pertama buah 100.000
b.Selebihnya dari 5 kL, setiap kL bagian-bagian dari kL, dihitung satu kL buah 10.000
b.Tangki ukur Tongkang dan Tangki ukur pindah dan tangki ukur apung dan kapal :
1.Kapasitas sampai dengan 50 kL buah 1.000.000
2.Lebih dari 50 kL dihitung Sbb :
a.50 kL. Pertama buah 1.000.000
b.Selebihnya dari 50 kL, sampai dengan 75 kL setiap kL buah 10.000
c.Selebihnya dari 75 kL, sampai dengan 100 kL, setiap kl buah 8.000
d.Selebihnya dari 100 kl, sampai dengan 250 kL, setiap kL buah 5.000
e.Selebihnya dari 250 kL, sampai dengan 500 kL, setiap kL buah 4.000
f.Selebihnya dari 500 kL, sampai dengan 1.000 kL, setiap kL buah 3.000
g.Selebihnya dari 1.000 kL, setiap kL bagian-bagian dari kL, dihitung satu kL buah 2.000
7.ALAT UKUR DARI GELAS :
a.Labu ukur, buret dan pipet buah 35.000
b.Gelas ukur buah 30.000
8.BEJANA UKUR :
a.Sampai dengan 50 L buah 35.000
b.Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L buah 40.000
c.Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L buah 60.000
d.Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L buah 90.000
e.Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L bagian-bagian dari 1.000 L, dihitung 1.000 L buah 25.000
9.METER TAKSI buah 20.000
10.THERMOMETER buah 25.000
11.DENSIMETER buah 25.000
12.VISKOMETER buah 25.000
13.ALAT UKUR LUAS buah 25.000
14.ALAT UKUR SUDUT buah 25.000
15.ALAT UKUR.....
15.ALAT UKUR CAIRAN MINYAK : Meter bahan bakar minyak :
a.Meter Induk :
1.Sampai dengan 25 m3h buah 150.000 2. Lebih dari 25 m3h dihitung sbb :
a.25 m3h pertama buah 150.000
b.Selebihnya dari 25 m3/h sampai dengan 100 m3h setiap m3/h buah 6.000
c.Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3h setiap m3/h buah 3.000
b.Meter kerja :
1.Untuk setiap jenis media uji sampai dengan 15 m3/h Buah 60.000
2.Lebih dari 15 m3h dihitung sbb :
a.15 m3/h pertama buah 60.000
b.Selebihinya dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3h setiap m3/h buah 5.000
c.Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3h setiap m3/h. buah 3.000
d.Selebihnya dari 500 m3h setiap m3/h bagian-bagian dari m3h dihitung satu m3/h buah 2.000
c.Pompa Ukur Untuk setiap badan ukur buah 50.000
16.ALAT UKUR GAS :
a.Meter Induk :
1.Sampai dengan 100 m3/h buah 150.000
2.Lebih dari 100 m3/h dihitung sbb :
a.100 m3/h pertama buah 150.000
b.Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3/h buah 10.000
c.Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h setiap m3/h buah 8.000
d.Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap m3/h buah 5.000
e.Selebihnya dari 2.000 m3/h setiap m3/h bagian-bagian dari m3/h dihitung satu m3/h buah 5.000
b.Meter kerja
1.Sampai dengan 50 m3/h buah 60.000
2.Lebih dari 50 m3/h dihitung sebagai berikut :
a.50 m3/h pertama buah 60.000
b.Selebihnya dari 50 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3/h buah 5.000
c.Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap m3/h buah 4.000
d.Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap m3/h buah 3.000
e.Selebihnya dari 2.000 m3/h setiap m3/h bagian-bagian dari m3h dihitung satu m3/h buah 2.000 c. Meter gas orifice dan sejenisnya (merupakan satu sistem/unit alat ukur)
1.Perlengkapan meter gas orifice (jika diuji tersendiri), setiap alat perlengkapan buah 500.000
2.Pompa Ukur Bahan Bakar Gas (BBG) Elpiji, untuk setiap bahan bakar ukur. buah 100.000
17.METER AIR
a.Meter induk
1.Sampai dengan 15 m3/h buah 50.000
2.Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h buah 100.000
3.Lebih dari 100 m3/h buah 150.000
b.Meter kerja........
b.Meter kerja
1.Sampai dengan 3 m3/h buah 4.000
2.Lebih dari 3 m3/h sampai dengan 10 m3/h buah 8.000
3.Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h buah 12.000
4.Lebih dari 100 m3/h buah 16.000
18.METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR
a.Meter Induk
1.Sampai dengan 15 m3/h buah 100.000
2.Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h buah 140.000
3.Lebih dari 100 m3/h buah 172.500
b.Meter Kerja
1.Sampai dengan 15 m3/h buah 10.000
2.Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h buah 13.750
3.Lebih dari 100 m3/h buah 55.000
19.PEMBATAS ARUS AIR buah 100.000
20.ALAT KOMPENSASI SUHU (ATC)/ TEKANAN (ATG)/ KOMPENSASI LAINNYA buah 50.000
21.METER PROVER
a.Sampai dengan 2.000 L buah 500.000
b.Lebih dari 2.000 L sampai dengan 10.000 L buah 750.000
c.Lebih dari 10.000 L. Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai satu alat ukur. buah 1.000.000
22.METER ARUS MASSA Meter Kerja Untuk setiap jenis Media uji :
1.Sampai dengan 15 kg/min buah 60.000
2.Lebih dari 15 kg/min dihitung sbb :
a.15 kg/min pertama buah 60.000
b.Selebihnya dari 15 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min buah 5.000
c.Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min buah 3.000
d.Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan 1.000 kg/min, setiap kg/min buah 2.000
e.Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min bagian-bagian dari dari kg/min dihitung satu kg/min buah 2.000
23.ANAK TIMBANGAN
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3)
1.Sampai dengan 1 kg buah 12.000
2.Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 20.000
3.Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 35.000
b.Ketelitian halus (kelas F2 dan M1)
1.Sampai dengan 1 kg buah 6.000
2.Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 8.000
3.Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 10.000
c.Ketelitian khusus (kelas E2 dan F1)
1.Sampai dengan 1 kg buah 15.000
2.Lebih dari 1kg sampai dengan 5 kg buah 50.000
3.Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 100. 000
24.TIMBANGAN
a.Sampai dengan 3.000 kg
1.Ketelitian sedang dan biasa (kelas III dan IV)
a.Sampai dengan 25 kg buah 50.000
b.Lebih dari 25.......
b.Lebih dari 25 kg sampai dengan 50 kg buah 75.000
c.Lebih dari 50 kg sampai dengan 150 kg buah 100.000
d.Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah 150.000
e.Lebih dari 500 kg sampai dengan 1. 000 kg buah 200.000
f.Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3. 000 kg buah 50.000
2.Ketelitian halus (kelas II)
a.Sampai dengan 1 kg buah 400.000
b.Lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg buah 10.000
c.Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg buah 20.000
d.Lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg buah 500.000
e.Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg/Proving ring buah 750.000
3.ketelitian khusus (kelas I) buah 1.000.000
b.Lebih dari 3.000 kg
1.Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton buah 15.000
2.Ketelitian khusus dan halus, setiap ton buah 25.000
c.Timbangan ban berjalan
1.Sampai dengan 100 ton/h buah 35.000
2.Lebih dri 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h buah 20.000
3.Lebih dari 500 ton/h buah 25.000
d.Timbangan dengan dua skala (Multirange) 2 atau lebih, dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukkannya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya, pengujian, peneraan atau penera ulangnya di hitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tarif pada angka 29 a, b dan c.
25.a. Dead weight Testing Machine
1.Sampai dengan 100 kg/cm2 buah 35.000
2.Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 buah 40.000
3.Lebih dari 1.000 kg/cm2 buah 60.000
b.1. Alat Ukur Tekanan Darah buah 25.000
2.Manometer Minyak 35.000
a.Sampai dengan 100 kg/cm2 buah 55.000
b.Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 buah 75.000
c.Lebih dari 1.000 kg/cm2 buah 25.000
3.Pressure Calibrator buah 20.000
4.Pressure Recorder 25.000
a.Sampai dengan 100 kg/cm2 buah 10.000
b.Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 buah 15.000
c.Lebih dari 1.000 kg/cm2 buah 20.000
26.PENCAP KARTU (Printer Recorder) OTOMATIS buah 15.000
27.METER KADAR AIR dihitung berdasarkan komoditi :
a.Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi buah 15.000
b.Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi buah 15.000
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi buah 15.000
28.Selain UTTP tersebut pada angka 1sampai dengan 31, atau benda/barang bukan UTTP yang atas permintaan untuk diukur, ditakar, ditimbang, setiap jam dan bagian dari jam dihitung 1jam B. RETRIBUSI BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
1.MAKANAN, SEMEN, AIR MINUM
a.Sampai dengan 1 kg buah 3.000
b.Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 3.000
c.Lebih dari 5 kg sampai dengan 20 kg buah 3.000
d.Lebih dari 20.......
d.Lebih dari 20 kg sampai dengan 50 kg buah 3.000
e.Lebih dari 50 kg sampai dengan 100 kg buah 2.000
f.Lebih dari 100 kg buah 5.000
2.MINUMAN
a.Sampai dengan 1 L buah 2.000
b.Lebih dari 1 L sampai dengan 5 L buah 3.000
c.Lebih dari 5 L sampai dengan 20 L buah 4.000
d.Lebih dari 20 L buah 5.000
3.SELAIN MAKANAN DAN MINUMAN
a.Sampai dengan 1 kg buah 1.000
b.Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 2.000
c.Lebih dari 5 kg sampai dengan 20 kg buah 3.000
d.Lebih dari 20 kg sampai dengan 50 kg buah 4.000
e.Lebih dari 50 kg sampai dengan 100 kg buah 5.000
f.Lebih dari 100 kg buah 5.000
4.Ketentuan Paragraf Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 59E5 ayat (1) diubah dan menghapus ayat (2) huruf A, huruf B, huruf C, huruf D dan huruf E sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Paragraf Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ”Pasal 59E5