menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau. Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang..........
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 Tahun 2004);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALINAU dan BUPATI MALINAU MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU Pasal I.......... Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau tahun 2016 Nomor 4), Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Malinau Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i diubah dan ditambah 1(satu) huruf yakni huruf i.1 serta ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf b sehingga Pasal 4 sehingga berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 4
(1)Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Malinau.
(2)Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Sekretariat Daerah (Tipe A);
b.Sekretariat DPRD (Tipe C);
c.Inspektorat Daerah (Tipe A);
d.Dinas Daerah;
e.Badan Daerah;
f.Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain;dan
g.Kecamatan.
(3)Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurup d terdiri dari :
a.Dinas Pendidikan(Tipe B);
b.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A);
c.Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe B);
d.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A);
e.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial, (Tipe A);
f.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B);
g.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A);
h.Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Tipe A);
i.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Tipe C); i.1 Dinas Ketenagakerjaan (Tipe C);
j.Dinas Komunikasi dan Informatika(Tipe B);
k.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman(Tipe A);
l.Dinas Perhubungan (Tipe C);
m.Dinas Ketahanan Pangan (Tipe B);
n.Dinas Pertanian (Tipe C);
o.Dinas Perikanan (Tipe C);
p.Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A);
q.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe B);
r.Satuan Polisi Pamong Prajadan Pemadam Kebakaran (Tipe A).
(4)Badan Daerah........
(4)Badan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri dari:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Litbang (Tipe A);
b.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A);
c.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe C).
(5)Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri dari :
a.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b.Badan Pengelola Perbatasan Daerah (Tipe A). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal, 12 Agustus 2019. BUPATI MALINAU, YANSEN TP Diundangkan di Malinau pada tanggal 12 Agustus 2019. SEKRETARIS DAERAH, ERNES SILVANUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2019 NOMOR 3. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: ( 53 / 2 /2019).