DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Penyelenggaraan cadangan pangan diatur untuk mengatasi rawan pangan dan keadaan darurat yang mencakup Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administratif; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…