1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara
4.Bupati adalah Bupati Malinau.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman.
9.Cadangan……..
9.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta Keadaan Darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoodinasi dan terpadu.
11.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
12.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
13.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan biologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakat.
14.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang disebabkan oleh terjadimya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kehidupan sehari – hari.
15.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang terjadi secara terus menerus dan meresahkan masyarakat.
16.Bantuan Pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau Rawan Pangan dan gizi.
17.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang. Pasal 2……………