DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019

Nomor
5
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui Bagian Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…