1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Malinau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah Perangkat Daerah Kabupaten Malinau yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
7.Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditaati oleh masyarakat Kabupaten Malinau dan/ atau yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
8.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya prilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan ketentuan perundang-undangan.
9.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
11.Perlindungan..........
11.Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, ikut memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan ketenteraman, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
12.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
13.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
14.Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi atau memperbaiki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
15.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian.
16.Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta gangguan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
17.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum berupa peringatan dan /atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah .
18.Tuna Sosial adalah penyandang masalah sosial termasuk di dalamnya gelandangan, pengemis, anak jalanan dan tuna sosial.
19.Gelandangan adalah orang- orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
20.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasih dari orang lain.
21.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada dijalanan atau di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum.
22.Tuna Susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.
23.Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan yang melanggar norma- norma agama ,kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku.
24.Perjudian.............
24.Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung-untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan.
25.Minuman keras adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol di luar ketentuan perundang-undangan.
26.Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jalan,trotoar, taman dan tempat umum lainnya.
27.Fasilitas sosial adalah fasilitas atau tempat-tempat tertentu yang bisa digunakan masyarakat antara lain tempat peribadatan,pendidikan, kesehatan,olah raga ,pusat perbelanjaan, pelayanan umum, rekreasi/wisata, dan tempat-tempat pemakaman umum.
28.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf/pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dalam perilaku.
29.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
30.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
31.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat.
32.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
33.Aset adalah barang milik daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dimiliki / dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sesuai ketentuan perundang-undangan.
34.Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha / kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, dan badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai ketentuan perudang-undangan.
35.Usaha tertentu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, warga masyarakat atau badan hukum yang dilakukan dijalan-jalan, taman, dan tempat-tempat tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan dan / atau pemberi jasa tertentu yang dapat mengganggu aktivitas dan / atau ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
36.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan /atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
37.Tempat Hiburan............
37.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan/atau perseoarangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotik, pub, karaoke,panti pijat, klub malam, dan/atau sejenisnya.
38.Peraturan Daerah Kabupaten Malinau, yang selanjutnya disebut Perda Kabupaten adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Malinau dengan persetujuan bersama Bupati Kabupaten Malinau.
39.Kabupaten adalah Pemerintah Daerah dalam wilayah Kabupaten Malinau.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
41.Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi yang berfungsi untuk memberikan fasilitas segi administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakan perda dan Peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
42.Satuan Perlindungan Masyrakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan ,ketertiban dan ketenteraman masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
43.Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan /atau lingkungan.
44.Orang adalah orang perseorangan dan/ atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
45.Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
46.Sektor Ekologis adalah sektor yang berkaitan dengan kelautan, kehutanan serta energi sumber daya mineral.
47.Tindakan preventif .............
47.Tindakan preventif non yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong praja dalam rangka menjaga dan /atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyrakat terhadap pelanggaran perda dan /atau perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
48.Penindakan Yustisial adalah proses tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, dan pelaksanaan oleh PPNS.
49.Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah pelaksanaan penindakan preventif Non Yustisial dan Yustisial atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh warga masyarakat, aparatur , atau badan hukum.
50.Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
51.RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahun yang berisi penjabaran dari Visi, Misi dan Program kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
52.Renstra adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan.
53.Renja adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
54.Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
55.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi perlengkapan dinas.
56.Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
57.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
58.Pegawai Negeri.........
58.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat menjadi PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
59.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdsarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
60.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
61.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
62.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
63.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.