1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Malinau.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Malinau.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
8.Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
9.Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Perkades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
10.Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Kepala Desa/Lurah dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang- undangan yang berlaku.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kewenangan Desa......
12.Kewenangan Desa adalah hak Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah.
13.Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
14.Penduduk setempat adalah setiap orang yang bertempat tinggal tetap di suatu wilayah dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang beralamatkan pada wilayah RT setempat.
15.Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggungjawab anggota keluarga yang secara administratif terdaftar dalam Kartu Susunan Keluarga.
16.Pramusrenbangdes adalah kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa di tingkat RT untuk menetapkan kegiatan tahunan warga RT setempat berdasarkan anggaran yang dikelola.
17.Musrenbangdes adalah Musyawarah rencana pembangunan desa untuk menentukan kegiatan tahunan masyarakat desa setempat.
18.Gotong Royong adalah bentuk kerjasama/bantu membantu dan melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat sukarela.
19.Swadaya masyarakat adalah kemampuan atau kekuatan masyarakat secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan.
20.Siskeudes adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Keuangan Desa berbentuk aplikasi berbasis online/offline yang menunjukan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
21.Pihak ketiga adalah lembaga, badan hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.