1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagaim unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Malinau.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perusahaan Umum Daerah adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening.
6.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Apa’ Mening yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah air minum Apa’ Mening yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
8.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Apa’ Mening yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Apa’ Mening untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Apa’ Mening serta mewakili Perumda Air Minum Apa’ Mening baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.Anggaran Pendapatan.......
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
11.Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat berharga dan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
12.Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum Apa’ Mening yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
13.Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan lainnya yang sah.
14.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan Perumda Air Minum Apa’ Mening dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
15.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level Perumda Air Minum Apa’ Mening.
16.Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perumda Air Minum Apa’ Mening yang selanjutnya disebut RKAP Perumda Air Minum Apa’ Mening adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Air Minum Apa’ Mening.
17.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
18.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan Perumda Air Minum Apa’ Mening agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
19.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perumda Air Minum Apa’ Mening yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
20.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Air Minum Apa’ Mening.
21.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.