MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MENTARANG HULU, KECAMATAN BAHAU HULU DAN KECAMATAN KAYAN SELATAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2007 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 4
(1)Wilayah kerja administrasi Kecamatan Mentarang Hulu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka (1) Peraturan Daerah ini meliputi :
a.Desa Lung Berang;
b.Desa Lung Fala;
c.Desa Lung Kebinu;
d.Desa Lung Mekatif;
e.Desa Lung Semamu;
f.Desa Lung Sulit;
g.Desa Lung Simau;
h.Desa Long Gafit;
i.Desa Temalang;dan
j.Desa Long Liku.
(2)Wilayah kerja administrasi Kecamatan Bahau Hulu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka (2) Peraturan Daerah ini meliputi :
a.Desa Long Alango;
b.Desa Long Uli;
c.Desa Long Tebulo;
d.Desa Long Kemuat;
e.Desa Long Berini;
f.Desa Apau Ping.
(3)Wilayah kerja administrasi Kecamatan Kayan Selatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka (3) Peraturan Daerah ini meliputi :
a.Desa Long Ampung;
b.Desa Metulang;
c.Desa Long Uro;
d.Desa Sungai Barang;
e.Desa Lidung Payau.
(4)Wilayah kerja administrasi Kecamatan Mentarang setelah dilakukan pemekaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.Desa Pulau Sapi;
b.Desa Harapan Maju;
c.Desa Mentarang Baru;
d.Desa Lidung kemenci;
e.Desa Paking;
f.dihapus;
g.Desa Long Bisai;
h.dihapus;
i.dihapus;
j.dihapus;
k.dihapus;
l.dihapus;
m.dihapus;
n.dihapus.
(5)Wilayah kerja administrasi Kecamatan Pujungan setelah dilakukan pemekaran sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.Desa Long Pujungan;
b.Desa Long Aran;
c.Desa Long Belaka Pitau;
d.Desa Long Ketaman;
e.Desa Long Jelet;
f.Desa Long Peliran;
g.Desa Long Bena;
h.Desa Long Pua;
i.Desa Long Lame.
(6)Wilayah kerja administrasi Kecamatan Kayan Hulu setelah dilakukan pemekaran sebagimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah ini meliputi :
a.Desa Long Nawang;
b.Desa Nawang Baru;
c.Desa Long Temunyat;
d.Desa Lidung Payau;
e.Desa Long Betaoh. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 31 Desember 2021. BUPATI MALINAU, ttd WEMPI W.MAWA Diundangkan di Malinau pada tanggal 31 Desember 2021. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU, ttd ERNES SILVANUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2020 NOMOR 8. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: ( 77/8/2021)