Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 23 Desember 2024 BUPATI MALINAU, TTD WEMPI W.MAWA Diundangkan di Malinau pada tanggal 23 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU, TTD ERNES SILVANUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2024 NOMOR 9. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (107/9/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA I. UMUM Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Pada hakekatnya BUMD merupakan unit usaha pemerintah daerah yang dibentuk untuk mendukung upaya pemerintah daerah membangun daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bertolak dari konsep umum pembangunan, BUMD dapat dimaknai sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk melakukan perubahan sosial budaya dan ekonomi di daerah. Dengan kata lain, BUMD merupakan bagian dari pembangunan daerah yang melibatkan seluruh instansi pemerintahan daerah dan seluruh lapisan masyarakat di daerah. Sebagai salah satu motor dan lokomotif pembangunan di daerah, BUMD mesti selalu berubah dan memperbaharui diri. BUMD mesti selalu memperbaiki budaya organisasi (corporate culture), etos dan moral kerja para karyawannya sehingga dapat menjadi badan usaha yang efisien dan meraih keuntungan serta memberi kontribusi optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, penyertaan modal kepada BPD Kaltim Kaltara akan memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dari pos PAD serta akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada skala kabupaten, provinsi bahkan nasional. Berangkat dari uraian tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sebagai salah satu pemilik dari BPD Kaltim Kaltara dapat melakukan penguatan kepada BPD Kaltim Kaltara melalui penambahan penyertaan modal sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penyertaan modal yang akan diberikan kepada BPD Kaltim Kaltara harus didasari dengan Peraturan Daerah yang dilengkapi dengan Naskah Akademik sebagai legitimasi yuridis sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, bentuk, besaran dan sumber dana penyertaan modal daerah, serta pengelolaan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau kepada BPD Kaltim Kaltara. II. PASAL DEMI PASAL