1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Bupati adalah Kabupaten Malinau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk berperan menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan.
7.Perusahaan adalah Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Daerah yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam atau yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
8.Badan…………..
8.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat FTJSLP, adalah suatu lembaga yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, perguruan tinggi, dan Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan TJSLP di Kabupaten Malinau.
11.Penyelenggara TJSLP yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang, tugas, dan fungsi enyelenggarakan TJSLP.
12.Pelaksana TJSLP yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah Perusahaan, BUMN, dan BUMD yang berusaha atau beroperasi di Daerah dan/atau memiliki dampak sosial atau lingkungan di Daerah.
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana kerja yang disusun ke dalam program dan kegiatan tahunan atau dalam periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Kerja Tahunan TJSLP yang selanjutnya disingkat RKT-TJSLP adalah dokumen yang berisikan program kegiatan perusahaan selama satu tahun terkait dengan TJSLP.
15.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar Pemangku Kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
16.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.