menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014• tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5887);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 ten tang Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA dan BUPATI MALUKU BARAT DAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (Lembaran Daerah Ka bu paten Maluku Barat Daya Tahun 2016 Nom or 9) diubah sebagai berikut : I. Ketentuan Pasal 3 huruf e ditambahkan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Badan Daerah terdiri dari : 1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; 2) Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang pengelolaan keuangan dan aset; 3) Sadan Pendapatan Oaerah Tipe A, melaksanakan fungsi pcnunjang Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi; 4) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan pembangunan; 5) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan. 6) Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Pasal JI Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. s ·.4 y doro 2019 ARAT DAYA, TANIEL ORNO gd Takur L8 Fdrari 2019 H KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2019 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (1/1/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA I. UMUM Bahwa untuk menata pengelolaan batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu menerbitkan Raperda Sadan Pengelola Perbatasan dengan landasan konstitusional yaitu Undang Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (1) "untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Sadan Pengelola Dacrah". Pemerintah Pusat telah membentuk Sadan Nasional Pengelola Perbatasan dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Sadan Nasional Pengelolaan Perbatasan. Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2017 terse but, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 pasal 3, ayat (1) Disetiap daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan antarnegara dibentuk BPPD Kabupaten/Kota dan ayat (2) Pembentukan BPPD Kabuupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa Kabupaten Maluku Barat Daya berada pada posisi terdepan yang berhadapan langsung dengan Negara Republik Demokrat Timar Leste dan Negara Australia, dimana mempunyai 6 (enam) pulau terluar dan 11 (sebelas) Kecamatan Lokasi Prioritas pada 8 (delapan) pulau-pulau yaitu pulau Lirang, pulau Wetar, pulau Kisar, pulau Letti, pulau Moa, pulau Lakor, pulau Sermatang dan pulau Marsela, sehingga Kabupaten Maluku Barat Daya masih banyak kekurangan sarana infrastruktur dan prasarana lainnya yang belum terbangun di Lokasi prioritas. Mencermati isu pengelolaan perbatasan negara, ada 3 (tiga) faktor pen ting yaitu : I. Pengelolaan batas wilayah negara termasuk di pengelolaan pulau- pulau kecil terluar.
2.Pcngelolaan Lintas Batas Negara termasuk Pos lintas Batas Negara Terpadu (pulau Lirang).
3.Pembangunan kawasan perbatasan, termasuk jalan non status atau jalan strategis daerah Perbatasan, elektrifikasi, telekomunikasi dan informasi, infrastruktur perekonomian rakyat, infrastruktur pelayanan sosial dasar, pengembangan kawasan potensi perbatasan dan rencana detail tata ruang kecamatan Lokasi Prioritas dan PKSN (Pusat kegiatan strategis Nasional). Hal ini sesuai dengan landasan kebijakan pengelolaan Batas Wilayah dan Kawasan Perbatasan Negara sesuai Nawacita Jokowi - JK tahun 2014 - 2019, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka NKRI, serta RPJMN tahun 2015-2019 yaitu mewujudkan halaman depan negara sebagai pintu gerbang aktifitas ckonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pcmerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menetapkan jumlah Pusat Kegiatan Strategis Nasional dari 26 menjadi 38 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, defenisinya menyatakan bahwa kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan. Dari dasar inilah maka perlu dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menjawab berbagai persoalan di Lokasi Prioritas. Kemajuan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya tidak terlepas dari bantuan dana pemerintah pusat (APBN/DAK) sehingga dapat berdiri scjajar dengan Kabupaten perbatasan lainnya di Indonesia. Bahwa dengan mendasari Peraturan Mentcri Dalam Negcri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan di Daerah maka dipandang perlu oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memiliki komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kesejateraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah perbatasan. Perlu dijelaskan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tahun anggaran 2013 mengelola sejumlah dana DAK sebesar Rp. 13.010.430.000,- serta tahun Anggaran 2014 mengelola dana DAK sebesar Rp. 19.704.884.470,- dan juga pada SKPD teknis lainnya yang mengelola DAK perbatasan. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Badan Pengelolah Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilebur kedalam organisasi perangkat daerah dalam hal ini Sekretariat Daerah menjadi Bagian Pengelolaan Perbatasan Negara dengan demikian tugas dan wewenang sebagai bagian sangat kecil dan hanya menjalankan fungsi adminstrasi dan tidak dapat mengelola dana yang telah disebut diatas hal ini menyebabkan pembangunan daerah perbatasan di Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi terhambat untuk itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Pengelolah Perbatasan di Daerah maka dapat dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga dapat dicantumkan nomenklatur Badan Pengelolah Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Tipe A karena Kabupaten Maluku Barat Daya Memiliki 11 Lokasi Prioritas (LOKPRI). Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri 140 tersebut maka Oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya telah mengalokasikan dana dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2019 untuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 5.664.441.000,- . berkenaan dengan kondisi dan realita ini maka kami sangat berharap untuk dapat secepatnya difasilitasi untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Menjadi Peraturan Daerah. IL. PASAL DEMI PASAL TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR