1.Pasal 18 Ayat (6) Un~dang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahn 1945;
2.Und~ng-Uridang Nryor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 23 'Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Swatantra Tingkat II D~lam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lenbaran Negara Republk Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr 1645], 3, Undang-Undang Nori1or 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih an Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 1999 Noor 75, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noior 3851);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 ten.tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Noor 47, Tambahan Lembaran Neg~ta epublik Indonesia No[or 4286];
5.Urdang-Undang Noinor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Norr 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4355];
6.Updang-Undang Nor~or 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawah Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2004 Noor 66, Tarbahan Lembaran Negara Repubtie Indonesia Nomor 4400j; 7, Uudang-Undang Noior 2S Tahun 2004 tentarg Sistim Perencansan Pembangunan Nasional (Lembeat Negara Republik In~doiesla Tahun 2004 Noror 104, 'Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4421j;
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pererlntah Pusat a Pererintahan D~erah (Lembarn Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Page20f15 , ' l
9.Undang-Undang Noor 28 Tahu 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Da&rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Norhor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 5049];
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahtn 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2011 Notor 82, Turbahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomar 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daemah [Lembaran Negara Tahun 2014 Noror 244, Tambahan Leribaran Negara Noriot 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Afas Undang-Undarg Nomor 23 Tah~n 2014 tentang Pemerintahan Daer~h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Norr 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679] ;
12.Peraturan Pemerintah Noror 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilaah Kotamadya Darah Tingkat I Ambon (Lembaran Negara Republik Idndsia Tahun 1979 Noor 20, Tarbahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Noror 3137];
13.Fetaturan Pemerintah Nomor 55 Tahu 22005 ten1tang Dana Petitbangan {Lebaran Negara Republik Indonesia abun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575¢ 14, Peraturan Pemnerintah Nomor 58 Tehun 2005 tentahg Petgeiolaan Keuangan Daera.h (Lem'baran Negara Republtk Indonesia Tahun 2005 Nombr 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 45781
15.eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penysunsn dan Penerapan Stander Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomhor 150, Tambahan Lembara,i Negara Republik Indonesia Nomor 4585;
16.Peraturan Pemietintab Noor 8 Tahun 2006 ten.tang Pelaporan Keu~ngan dan Kinerja Femeritah [Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46);
17.Petaturan Peterintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga ates Peraturan emerintah Nor~r 24 Tahun 2D04 tentang Kcdudukan Protokoler Keuangan Fimpinan dan Aggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Norr 47, Tambahan Lmbaran Negara Republk Indonesia Nomar 4712]; Page 3 0f15 I Peraturan Pemierintah Norr 65 Tahu 2010 tentang Perubahan Atas Peraturah Fereritah Nomor 56 Tahur 2005 tentang Sistim Inforrasi Keuangan Daerah [Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun p01o Nomor 110, Tarnbahan Lembaran Negara Republikz Indonesia Noor 5155 Peraturan Pererintah Nomor 7f Tahu 20IO ten.tang Standar Akuntandi Pemerintaban {Lembara Negara Republtk Indonesia Tahun 2010 Nomi 123, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5165]; Peraturan residen Noor 66 Tafun 2016 tentang inciach Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahu 2017 (embaran Negara 'Tahun 2016 Nomor 153); Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 13 Tahun 2006 ter tang Pedoman Pengclolaan Keungan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noror pt Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Belta Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Noor 310
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 3I Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Angsaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republk Indonesia Tahu 2016 Noma 874
23.Peraturan Menteri Dala Negeri Norr 80 Tahua 2015 tentang Pembentukan Pro~duk Huleum Daetah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361; 24, Peratura Daetah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Ta.bun 2009 tentang Pokok-Potok Pengelolaar Keuangan Dacrah [Lernbaran Daerah Kabupaten Malukxu Tengah Tahtn 2009 Noor 63j;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Matuku Tengah Nomor 0l Tahun 2012 fen.tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Nomor 107
26.Peraturan Daerah Kabu paten Maluku Tengah Norr 22 Tahu 2013 tentang Rencana Perbargunan Jangle Menengah Daerah Tahun 2013-2017 {Lerbarant Daerah Kabup~ten Maluku Tengah Tafun 2013 Nomor 159; '¢ 18. " 19. 20 • 21. • Dengan Petsetujuan Bersama DEWAN PERWAKTLAN RAKYAT DARA KABUPATEN MALUKU TENGAH Dan BUPATT MALUKU TENGAH Page 40f15 •