1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
5.Organisasi perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah sekretariat, dinas, kantor dan badan di lingkungan pemerintah daerah.
6.Penyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
7.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.Bangunan perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan pemukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
9.Bangunan pabrik dan/atau bangunan industri adalah bangunan yang peruntukkannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk memproduksi termasuk pergudangan.
10.Kendaraan bermotor umum adalah model kendaraan penumpang yang diperuntukkan melayani masyarakat.
11.Kendaraan bermotor khusus adalah mobil angkutan khusus yang diperuntukkan mengangkut bahan berbahaya.
12.Sarana penyelamatan jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
13.Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang selanjutnya disebut SPBU adalah prasarana umum untuk pelayanan masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak.
14.Stasiun pengisian bahan bakar gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah prasarana umum untuk pelayanan masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar gas.
15.Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api, asap dan gas yang ditimbulkan.
16.Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sarana proteksi aktif, sarana proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. 5
17.Sarana proteksi kebakaran pasif adalah sarana berupa alat,atau metode/cara mengendalikan asap, panas, maupun gas berbahaya apabila terjadi kebakaran di antaranya sistem kompartementasi (pemisahan bangunan resiko kebakaran tinggi), sarana evakuasi dan alat bantu evakuasi, sarana dan sistem pengendali asap dan api (fire damper, smoke damper dan fire stopping) dan sarana perlamabat api (fire retardant).
18.Sarana proteksi kebakaran aktif adalah sarana berupa alat ataupun instalasi yang disiapkan untuk mendeteksi dan atau memadamkan kebakaran, di antaranya detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, alat pemadam api ringan (APAR), sistem hidran dan springkler.
19.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
20.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
21.Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
22.Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
23.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung.
24.Label adalah suatu tanda pengesahan dari pemerintah daerah yang dipasang pada alat pencegah pemadam kebakaran yang menunjukkan bahwa alat tersebut dapat di pergunakan sesuai fungsinya.
25.Rekomendasi adalah petunjuk teknis pemasangan alat proteksi kebakaran serta besaranya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan
26.Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan ssebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaan tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan. 6
27.Kompleks/kawasan adalah suatu daerah tertentu yang dipergunakan untuk permukiman atau usaha dan fasilitas umum.
28.Satuan relawan kebakaran (SATLAKAR) adalah partner/mitra kerja dalam menangani kebakaran dalam lingkungan permukiman/perkampungan, sebelum petugas pemadam kebakaran berada ditempat. [