a.Struktur Bangunan Gedung III-37
b.Pembebanan Pada Bangunan Gedung III-39
c.Struktur Atas Bangunan Gedung III-39
d.Struktur Bawah Bangunan Gedung III-43
e.Keandalan Bangunan Gedung III-45
3.Persyaratan Kemampuan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran III-46
a.Persyaratan Pasif III-46
b.Persyaratan Aktif III-47
c.Persyaratan Jalan Keluar Dan Aksesibilitas Untuk Pemadaman Kebakaran III-52
d.Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Ke Luar/Eksit, Dan Sistem Peringatan Bahaya III-53
e.Persyaratan Komunikasi Dalam Bangunan Gedung III-53
f.Persyaratan Instalasi Bahan Bakar Gas III-56
g.Manajemen Penanggulangan Kebakaran III-58 iii
4.Persyaratan Kemampuan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Petir Dan Bahaya Kelistrikan III-58
a.Persyaratan Instalasi Proteksi Petir III-58
b.Persyaratan Instalasi Kelistrikan III-59 III.3.2 PERSYARATAN KESEHATAN BANGUNAN GEDUNG III-60
1.Umum III-60
2.Persyaratan Sistem Penghawaan III-60
a.Persyaratan Ventilasi III-60
3.Persyaratan Sistem Pencahayaan III-61
a.Persyaratan Pencahayaan III-61
4.Persyaratan Sanitasi III-62
a.Persyaratan Plambing III-62
b.Persyaratan Instalasi Gas Medik III-64
c.Persyaratan Penyaluran Air Hujan III-67
d.Persyaratan Fasilitas Sanitasi Dalam Bangunan Gedung (Saluran Pembuangan Air Kotor, Tempat Sampah, Penampungan Sampah, Dan/Atau Pengelolaan Sampah) III-68
5.Persyaratan Penggunaan Bahan Bangunan Gedung III-70 III.3.3 PERSYARATAN KENYAMANAN BANGUNAN GEDUNG III-71
1.Umum III-71
2.Persyaratan Kenyamanan Ruang Gerak dan Hubungan Antarruang III-71
a.Persyaratan Kenyamanan Ruang Gerak Dalam Bangunan Gedung III-71 iv
3.Persyaratan Kenyamanan Kondisi Udara Dalam Ruang III-71
a.Persyaratan Kenyamanan Termal Dalam Ruang III-71
4.Persyaratan Kenyamanan Pandangan III-72
a.Persyaratan Kenyamanan Pandangan (Visual) III-72
5.Persyaratan Kenyamanan Tingkat Getaran dan Tingkat Kebisingan III-73
a.Persyaratan Getaran III-74
b.Persyaratan Kebisingan III-75 III.3.4 PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG III-77
1.Umum III-77
2.Persyaratan Hubungan Ke, Dari, dan di Dalam Bangunan Gedung III-77
a.Persyaratan Kemudahan Hubungan Horisontal Dalam Bangunan Gedung III-77
b.Persyaratan Kemudahan Hubungan Vertikal Dalam Bangunan Gedung III-78
c.Persyaratan Sarana Evakuasi III-79
d.Persyaratan Aksesibilitas Penyandang Cacat dan Manula III-79
3.Persyaratan Kelengkapan Prasarana dan Sarana Dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung III-80
a.Persyaratan Kelengkapan Prasarana dan Sarana III-80 v I.1.2. Tujuan Pedoman Teknis ini bertujuan untuk dapat terwujudnya bangunan gedung sesuai fungsi yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis, yaitu meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur dan lingkungan, serta keandalan bangunan. Adapun tujuan dari pengaturan per-bagian adalah:
1.Peruntukan Lokasi dan Intensitas Bangunan Gedung:
a.menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan;
b.menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
c.menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2.Arsitektur Bangunan Gedung:
a.menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya; I-1
b.menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya;
c.menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3.Pengendalian Dampak Lingkungan
a.menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya;
b.menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
4.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
a.menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
5.Pembangunan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Bawah Tanah, Air dan/atau Prasarana/Sarana Umum
a.sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL;
b.tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di sekitarnya;
c.mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan;
6.Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung
a.menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
b.menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
c.menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
d.menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur; I-2
e.menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
f.menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup;
g.menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara baik;
h.menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia pada saat terjadi kebakaran;
i.menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehinga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga: 1) cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman; 2) cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api; 3) dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
j.menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
k.menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir;
l.menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
7.Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung
a.menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b.menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik; I-3
c.menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
d.menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik;
e.menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
f.menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;
g.menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
8.Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung
a.menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan;
b.menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau mencegah perusakan lingkungan.
9.Persyaratan Kemudahan Banguan Gedung
a.menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya;
b.menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari cedera atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat;
c.menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
d.menjamin tersedianya alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman di dalam bangunan gedung;
e.menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial; I-4
f.menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat;
g.menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila terjadi keadaan darurat. I-5
1.Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan fungsi utama bangunan.
2.Fungsi bangunan gedung dapat dikelompokkan dalam fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus. II.1.2. Fungsi Bangunan Gedung
1.Fungsi hunian merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal yang berupa:
a.bangunan hunian tunggal;
b.bangunan hunian jamak;
c.bangunan hunian campuran; dan
d.bangunan hunian sementara
2.Fungsi keagamaan merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah yang berupa:
a.bangunan masjid termasuk mushola;
b.bangunan gereja termasuk kapel;
c.bangunan pura;
d.bangunan vihara; dan
e.bangunan kelenteng
3.Fungsi usaha merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari: II-1
a.bangunan perkantoran: perkantoran pemerintah, perkantoran niaga, dan sejenisnya;
b.bangunan perdagangan: pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya;
c.bangunan perindustrian: industri kecil, industri sedang, industri besar/ berat;
d.bangunan perhotelan: hotel, motel, hostel, penginapan, dan sejenisnya;
e.bangunan wisata dan rekreasi: tempat rekreasi, bioskop, dan sejenisnya;
f.bangunan terminal: stasiun kereta, terminal bus, terminal udara, halte bus, pelabuhan laut; dan
g.bangunan tempat penyimpanan: gudang, gedung tempat parkir, dan sejenisnya.
4.Fungsi sosial dan budaya merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya yang terdiri dari:
a.bangunan pelayanan pendidikan: sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah tinggi/universitas, sekolah luar biasa;
b.bangunan pelayanan kesehatan: puskesmas, poliklinik, rumah- bersalin, rumah sakit klas A, B, C, dan sejenisnya;
c.bangunan kebudayaan: museum, gedung kesenian, dan sejenisnya;
d.bangunan laboratorium: laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biologi, laboratorium kebakaran; dan
e.bangunan pelayanan umum: stadion/hall untuk kepentingan olah raga, dan sejenisnya. II-2
5.Fungsi khusus merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama yang mempunyai:
a.tingkat kerahasiaan tinggi: bangunan kemiliteran, dan sejenisnya;
b.tingkat resiko bahaya tinggi: bangunan reaktor, dan sejenisnya.
6.Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi. II.1.3. Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
1.Fungsi bangunan gedung diusulkan oleh calon pemilik bangunan gedung dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung dan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Teknis Ruang Kota.
2.Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan, maupun keandalannya.
3.Rencana teknis bangunan gedung yang diusulkan dapat terdiri atas rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam, dan disiapkan oleh penyedia jasa perencana konstruksi bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
4.RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana pemanfaatan ruang wilayah perkotaan di kabupaten atau ruang wilayah kota yang disusun untuk menjaga keserasian dan keseimbangan pembangunan antar sektor dalam jangka panjang.
5.Rencana Teknis Ruang Kota adalah rencana geometri pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan (proyek) pembangunan kota, dan mempunyai wilayah perencanaan yang mencakup sebagian atau seluruh kawasan tertentu. II-3
6.Penetapan fungsi dilakukan oleh pemerintah daerah pada saat proses pemberian IMB, berdasarkan rencana teknis yang disampaikan oleh calon pemilik bangunan gedung, dan harus memenuhi persyaratan- persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung. II.2. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG II.2.1. Umum
1.Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
2.Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi: bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus.
3.Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi: bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat atau sementara.
4.Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi: bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.
5.Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi: tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
6.Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi: bangunan gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
7.Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi: bangunan gedung bertingkat tinggi, bangunan gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung bertingkat rendah.
8.Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi: bangunan gedung milik negara, bangunan gedung milik badan usaha, dan bangunan gedung milik perorangan. II-4 II.2.2. Penentuan Klasifikasi Bangunan Gedung Penentuan klasifikasi bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung ditentukan berdasarkan fungsi yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau perubahan yang diperlukan pada bangunan gedung.
1.Klas 1: Bangunan gedung hunian biasa Adalah satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
a.Klas 1a: bangunan gedung hunian tunggal yang berupa:
i.satu rumah tunggal; atau ii. satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing- masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, villa; atau
b.Klas 1b: rumah asrama/kost, rumah tamu, hostel, atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m 2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau dibawah bangunan hunian lain atau bangunan klas lain selain tempat garasi pribadi.
2.Klas 2: Bangunan gedung hunian yang terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
3.Klas 3: Bangunan gedung hunian diluar bangunan klas 1 atau 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
a.rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
b.bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
c.bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
d.panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau
e.bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya. II-5
4.Klas 4: Bangunan gedung hunian campuran Adalah tempat tinggal yang berada didalam suatu bangunan klas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.
5.Klas 5: Bangunan gedung kantor Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, diluar bangunan klas 6, 7, 8, atau 9.
6.Klas 6: Bangunan gedung perdagangan Adalah bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:
a.ruang makan, kafe, restoran; atau
b.ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau
c.tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau
d.pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau reparasi.
7.Klas 7: Bangunan gedung penyimpanan/gudang Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk:
a.tempat parkir umum; atau
b.gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.
8.Klas 8: Bangunan gedung laboratorium, industri, pabrik, dan/atau bengkel mobil Adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan. II-6
9.Klas 9: Bangunan gedung umum Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu:
a.Klas 9a: bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dari bangunan tersebut yang berupa laboratorium;
b.Klas 9b: bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan klas lain.
10.Klas 10: Adalah bangunan gedung atau struktur yang merupakan sarana/prasarana bangunan gedung yang dibangun secara terpisah, seperti:
a.Klas 10a: bangunan gedung bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, garasi umum, atau sejenisnya;
b.Klas 10b: struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya.
11.Bangunan-bangunan yang tidak diklasifikasikan khusus Bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan 1 s.d. 10 tersebut, dalam Pedoman Teknis ini dimaksudkan dengan klasifikasi yang mendekati sesuai peruntukannya.
12.Bangunan gedung yang penggunaannya insidentil Bagian bangunan gedung yang penggunaannya insidentil dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian bangunan gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya. II-7
13.Klasifikasi jamak Bangunan gedung dengan klasifikasi jamak adalah bila beberapa bagian dari bangunan harus diklasifikasikan secara terpisah, dan:
a.bila bagian bangunan yang memiliki fungsi berbeda tidak melebihi 10% dari luas lantai dari suatu tingkat bangunan, dan bukan laboratorium, klasifikasinya disamakan dengan klasifikasi bangunan utamanya;
b.Klas-klas 1a, 1b, 9a, 9b, 10a dan 10b adalah klasifikasi yang terpisah;
c.Ruang-ruang pengolah, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler atau sejenisnya diklasifikasikan sama dengan bagian bangunan dimana ruang tersebut terletak. II.2.3. Tingkat Kompleksitas Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi:
1.Bangunan gedung sederhana Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana dan/atau bangunan gedung yang sudah ada disain prototipnya. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi sederhana, antara lain:
a.Bangunan gedung yang sudah ada disain prototipnya dan/atau yang jumlah lantainya s.d. 2 (dua) lantai dengan luas s.d. 500 m 2 ;
b.Bangunan rumah tidak bertingkat, dengan luas s.d. 70 m 2 ;
c.Bangunan gedung pelayanan kesehatan, seperti puskesmas;
d.Bangunan gedung pendidikan tingkat dasar s.d. lanjutan dengan jumlah lantai s.d. 2 (dua) lantai. II-8
2.Bangunan gedung tidak sederhana Bangunan gedung tidak sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi tidak sederhana, antara lain:
a.Bangunan gedung yang belum ada disain prototipnya dan/atau yang jumlah lantainya di atas 2 (dua) lantai dengan luas di atas 500 m 2 ;
b.Bangunan rumah tidak bertingkat, dengan luas di atas 70 m 2 ;
c.Bangunan gedung pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit klas A, B, dan C;
d.Bangunan gedung pendidikan tingkat dasar s.d. lanjutan dengan jumlah lantai di atas 2 (dua) lantai atau bangunan gedung pendidikan tinggi.
3.Bangunan gedung khusus Bangunan gedung khusus adalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian dan/atau teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunannya minimum selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi bangunan gedung khusus, antara lain:
a.Istana negara atau rumah jabatan presiden/wakil presiden;
b.Wisma negara;
c.Bangunan gedung instalasi nuklir;
d.Bangunan gedung laboratorium;
e.Bangunan gedung terminal udara/laut/darat;
f.Stasiun kereta api;
g.Stadion olah raga;
h.Rumah tahanan dan lembaga pemasarakatan (lapas);
i.Gudang penyimpan bahan berbahaya; II-9
j.Bangunan gedung monumental;
k.Bangunan gedung fungsi pertahanan; atau
l.Bangunan gedung kantor perwakilan negara R.I di luar negeri. II.2.4. Tingkat Permanensi Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi:
1.bangunan permanen;
2.bangunan semi permanen; dan
3.bangunan darurat atau sementara. II.2.5. Tingkat Resiko Bahaya Kebakaran Klasifikasi berdasarkan tingkat resiko bahaya kebakaran meliputi:
1.tingkat resiko bahaya kebakaran tinggi;
2.tingkat resiko bahaya kebakaran sedang; dan
3.tingkat resiko bahaya kebakaran rendah. II.2.6. Zonasi Gempa Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. II.2.7. Lokasi Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:
1.lokasi padat;
2.lokasi sedang; dan
3.lokasi renggang. II-10 II.2.8. Ketinggian Bangunan Gedung Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:
1.bangunan bertingkat tinggi;
2.bangunan bertingkat sedang; dan
3.bangunan bertingkat rendah. II.2.9. Kepemilikan Bangunan Gedung Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi:
1.bangunan gedung negara;
2.bangunan gedung badan usaha; dan
3.bangunan gedung perorangan. II.3. PERUBAHAN FUNGSI DAN/ATAU KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG II.3.1. Umum
1.Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimungkinkan adanya perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung yang telah ditetapkan.
2.Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh Pemilik dan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Teknis Ruang Kota.
3.Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang dipersyaratkan untuk fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung yang baru.
4.Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui revisi atau proses perizinan baru untuk bangunan gedung yang bersangkutan. II-11
5.Dengan adanya perubahan fungsi dan/atau klasifikasi suatu bangunan gedung, maka juga harus dilakukan perubahan pada data kepemilikan bangunan gedung yang bersangkutan.
6.Pedoman teknis tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah daerah. II.3.2. Data Kepemilikan Bangunan Gedung Dalam rangka tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Pendataan dilakukan terhadap kepemilikan, fungsi, klas, dan peruntukan bangunan gedung. Kepemilikan bangunan gedung diperoleh setelah proses IMB berjalan dan bangunan gedung dilaksanakan sesuai dengan IMB. II-12 III.2. PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN III.2.1. PERUNTUKAN LOKASI DAN INTENSITAS BANGUNAN GEDUNG
1.Peruntukan Lokasi
a.Bangunan gedung harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam ketentuan tata ruang dan tata bangunan dari lokasi yang bersangkutan.
b.Ketentuan tata ruang dan tata bangunan ditetapkan melalui:
i.Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah; ii. Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR); dan iii. Peraturan bangunan setempat dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
c.Peruntukan lokasi merupakan peruntukan utama sedangkan peruntukan penunjangnya sebagaimana ditetapkan di dalam ketentuan tata bangunan yang ada di daerah setempat atau berdasarkan pertimbangan teknis dinas yang menangani bangunan gedung. III-1
d.Setiap pihak yang memerlukan keterangan atau ketentuan tata ruang dan tata bangunan dapat memperolehnya secara terbuka melalui dinas yang terkait.
e.Keterangan atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir d meliputi keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan, seperti kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan.
f.Dalam hal rencana-rencana tata ruang dan tata bangunan belum ada, Kepala Daerah dapat memberikan pertimbangan atas ketentuan yang diperlukan, dengan tetap mengadakan peninjauan seperlunya terhadap rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada di daerah.
g.Bagi daerah yang belum memiliki RTRW, RRTR, ataupun peraturan bangunan setempat dan RTBL, maka Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan membangun bangunan gedung dengan pertimbangan:
i.Persetujuan membangun tersebut bersifat sementara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tata ruang yang lebih makro, kaidah perencanaan kota dan penataan bangunan; ii. Kepala Daerah segera menyusun dan menetapkan RRTR, peraturan bangunan setempat dan RTBL berdasarkan rencana tata ruang yang lebih makro; iii. Apabila persetujuan yang telah diberikan terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan kemudian, maka perlu diadakan penyesuaian dengan resiko ditanggung oleh pemohon/pemilik bangunan; iv. Bagi daerah yang belum memiliki RTRW Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan membangun bangunan pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara; III-2
v.Apabila di kemudian hari terdapat penetapan RTRW daerah yang bersangkutan, maka bangunan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
h.Pembangunan bangunan gedung diatas jalan umum, saluran, atau sarana lain perlu mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut:
i.Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan daerah; ii. Tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan, orang, maupun barang; iii. Tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada dibawah dan/atau diatas tanah; dan iv. Tetap memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
i.Pembangunan bangunan gedung dibawah tanah yang melintasi sarana dan prasarana jaringan kota perlu mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut:
i.Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan Daerah; ii. Tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal; iii. Tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada dibawah tanah; iv. Penghawaan dan pencahayaan bangunan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi bangunan; dan
v.Memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan.
j.Pembangunan bangunan gedung dibawah atau diatas air perlu mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut: III-3
i.Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan daerah; ii. Tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan; iii. Tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan; iv. Tidak menimbulkan pencemaran; dan
v.Telah mempertimbangkan faktor keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas bagi pengguna bangunan.
k.Pembangunan bangunan gedung pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi perlu mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut:
i.Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan daerah; ii. Letak bangunan minimal 10 (sepuluh) meter diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar; iii. Letak bangunan tidak boleh melebihi atau melampaui garis sudut 45o (empat puluh lima derajat) diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar; iv. Setelah mendapat pertimbangan teknis dari para ahli terkait.
2.Intensitas Bangunan Gedung
a.Kepadatan dan Ketinggian Bangunan Gedung
i.Bangunan gedung yang didirikan harus memenuhi persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan gedung berdasarkan rencana tata ruang wilayah daerah yang bersangkutan, rencana tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan, dan peraturan bangunan setempat. ii. Kepadatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir i, meliputi ketentuan tentang Koefisien Dasar Bangunan III-4 (KDB), yang dibedakan dalam tingkatan KDB padat, sedang, dan renggang. iii. Ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir i, meliputi ketentuan tentang Jumlah Lantai Bangunan (JLB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dibedakan dalam tingkatan KLB tinggi, sedang, dan rendah. iv. Persyaratan kinerja dari ketentuan kepadatan dan ketinggian bangunan ditentukan oleh:
a.Ketentuan Umum Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dengan lingkungan bangunan gedung adalah perlakuan terhadap lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
b.Persyaratan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP)
i.Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara makro berfungsi untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi maupun estetika dari suatu kota. Secara ekologis dimaksudkan sebagai upaya konservasi air tanah, paru-paru kota, dan dapat menjadi tempat hidup dan berkembangnya plasma nutfah (flora fauna dan ekosistemnya). ii. Ruang Terbuka Hijau yang berhubungan langsung dengan bangunan gedung dan terletak pada persil yang sama disebut Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP). iii. RTHP berfungsi sebagai tempat tumbuhnya tanaman, peresapan air, sirkulasi, unsur-unsur estetik, baik sebagai ruang kegiatan dan maupun sebagai ruang amenity. iv. Sebagai ruang transisi, RTHP merupakan bagian integral dari penataan bangunan gedung dan sub-sistem dari penataan lansekap kota. III-24
v.Syarat-syarat RTHP ditetapkan dalam rencana tata ruang dan tata bangunan baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk ketetapan GSB, KDB, KDH, KLB, parkir dan ketetapan lainnya. vi. RTHP yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang dan tata bangunan tidak boleh dilanggar dalam mendirikan atau memperbaharui seluruhnya atau sebagian dari bangunan. vii. Apabila RTHP sebagaimana dimaksud pada butir v belum ditetapkan dalam rencana tata ruang dan tata bangunan, maka dapat dibuat ketetapan yang bersifat sementara untuk lokasi/lingkungan yang terkait dengan setiap permohonan bangunan. viii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir v dapat dipertimbangkan dan disesuaikan untuk bangunan perumahan dan bangunan sosial dengan memperhatikan keserasian dan arsitektur lingkungan. ix. Setiap perencanaan bangunan baru harus memperhatikan potensi unsur-unsur alami yang ada dalam tapak seperti danau, sungai, pohon-pohon menahun, tanah dan permukaan tanah.
x.Dalam hal terdapat makro lansekap yang dominan seperti laut, sungai besar, gunung dan sebagainya, terhadap suatu kawasan/daerah dapat diterapkan pengaturan khusus untuk orientasi tata letak bangunan yang mempertimbangkan potensi arsitektural lansekap yang ada. xi. Sebagai perlindungan atas sumber-sumber daya alam yang ada, dapat ditetapkan persyaratan khusus bagi permohonan IMB dengan mempertimbangkan hal-hal pencagaran sumber daya alam, keselamatan pemakai dan kepentingan umum. xii. Ketinggian maksimum/minimum lantai dasar bangunan dari muka jalan ditentukan untuk pengendalian keselamatan bangunan, seperti dari bahaya banjir, pengendalian bentuk III-25 estetika bangunan secara keseluruhan/ kesatuan lingkungan, dan aspek aksesibilitas, serta tergantung pada kondisi lahan.
c.Persyaratan Ruang Sempadan Bangunan Gedung
i.Pemanfaatan Ruang Sempadan Depan Bangunan harus mengindahkan keserasian lansekap pada ruas jalan yang terkait sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada. Keserasian tersebut antara lain mencakup pagar dan gerbang, vegetasi besar/pohon, bangunan penunjang seperti pos jaga, tiang bendera, bak sampah dan papan nama bangunan. ii. Bila diperlukan dapat ditetapkan karakteristik lansekap jalan atau ruas jalan dengan mempertimbangkan keserasian tampak depan bangunan, ruang sempadan depan bangunan, pagar, jalur pejalan kaki, jalur kendaraan dan jalur hijau median jalan berikut utilitas jalan lainnya seperti tiang listrik, tiang telepon di kedua sisi jalan/ruas jalan yang dimaksud. iii. Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditetapkan sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. KDH minimal 10% pada daerah sangat padat/ padat. KDH ditetapkan meningkat setara dengan naiknya ketinggian bangunan dan berkurangnya kepadatan wilayah. iv. Ruang terbuka hijau pekarangan sebanyak mungkin diperuntukkan bagi penghijauan/penanaman di atas tanah. Dengan demikian area parkir dengan lantai perkerasan masih tergolong RTHP sejauh ditanami pohon peneduh yang ditanam di atas tanah, tidak di dalam wadah/ kontainer yang kedap air.
v.KDH tersendiri dapat ditetapkan untuk tiap-tiap klas bangunan dalam kawasan-kawasan bangunan, dimana terdapat beberapa klas bangunan dan kawasan campuran. III-26
d.Persyaratan Tapak Besmen Terhadap Lingkungan
i.Kebutuhan besmen dan besaran koefisien tapak besmen (KTB) ditetapkan berdasarkan rencana peruntukan lahan, ketentuan teknis, dan kebijaksanaan daerah setempat. ii. Untuk keperluan penyediaan RTHP yang memadai, lantai besmen pertama (B-1) tidak dibenarkan keluar dari tapak bangunan (di atas tanah) dan atap besmen kedua (B-2) yang di luar tapak bangunan harus berkedalaman sekurangnya 2 (dua) meter dari permukaan tanah tempat penanaman.
e.Hijau Pada Bangunan
i.Daerah Hijau Bangunan (DHB) dapat berupa taman-atap (roof-garden) maupun penanaman pada sisi-sisi bangunan seperti pada balkon dan cara-cara perletakan tanaman lainnya pada dinding bangunan. ii. DHB merupakan bagian dari kewajiban pemohon bangunan untuk menyediakan RTHP. Luas DHB diperhitungkan sebagai luas RTHP namun tidak lebih dari 25% luas RTHP.
f.Tata Tanaman
i.Pemilihan dan penggunaan tanaman harus memperhitungkan karakter tanaman sampai pertumbuhannya optimal yang berkaitan dengan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Potensi bahaya terdapat pada jenis-jenis tertentu yang sistem perakarannya destruktif, batang dan cabangnya rapuh, mudah terbakar serta bagian- bagian lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia. ii. Penempatan tanaman harus memperhitungkan pengaruh angin, air, kestabilan tanah/wadah sehingga memenuhi syarat-syarat keselamatan pemakai. iii. Untuk memenuhi fungsi ekologis khususnya di perkotaan, tanaman dengan struktur daun yang rapat besar seperti pohon menahun harus lebih diutamakan. III-27 iv. Untuk pelaksanaan kepentingan tersebut pada butir i dan butir ii, Kepala Daerah dapat membentuk tim penasehat untuk mengkaji rencana pemanfaatan jenis-jenis tanaman yang layak tanam di RTHP berikut standar perlakuannya yang memenuhi syarat keselamatan pemakai.
g.Sirkulasi dan Fasilitas Parkir
i.Sistem sirkulasi yang direncanakan harus saling mendukung, antara sirkulasi eksternal dengan internal bangunan, serta antara individu pemakai bangunan dengan sarana transportasinya. Sirkulasi harus memberikan pencapaian yang mudah dan jelas, baik yang bersifat pelayanan publik maupun pribadi. ii. Sistem sirkulasi yang direncanakan harus telah memperhatikan kepentingan bagi aksesibilitas pejalan kaki. iii. Sirkulasi harus memungkinkan adanya ruang gerak vertikal (clearance) dan lebar jalan yang sesuai untuk pencapaian darurat oleh kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pelayanan lainnya. iv. Sirkulasi perlu diberi perlengkapan seperti tanda penunjuk jalan, rambu-rambu, papan informasi sirkulasi, elemen pengarah sirkulasi (dapat berupa elemen perkerasan maupun tanaman), guna mendukung sistem sirkulasi yang jelas dan efisien serta memperhatikan unsur estetika.
v.Penataan jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan pedestrian, penghijauan, dan ruang terbuka umum. vi. Penataan ruang jalan dapat sekaligus mencakup ruang- ruang antar bangunan yang tidak hanya terbatas dalam Rumija, dan termasuk untuk penataan elemen lingkungan, penghijauan, dll. vii. Pemilihan bahan pelapis jalan dapat mendukung pembentukan identitas lingkungan yang dikehendaki, dan kejelasan kontinuitas pedestrian. III-28 viii. Jalur utama pedestrian harus telah mempertimbangkan sistem pedestrian secara keseluruhan, aksesibilitas terhadap subsistem pedestrian dalam lingkungan, dan aksesibilitas dengan lingkungan sekitarnya. ix. Jalur pedestrian harus berhasil menciptakan pergerakan manusia yang tidak terganggu oleh lalu lintas kendaraan.
x.Penataan pedestrian harus mampu merangsang terciptanya ruang yang layak digunakan/manusiawi, aman, nyaman, dan memberikan pemandangan yang menarik. xi. Elemen pedestrian(street furniture) harus berorientasi pada kepentingan pejalan kaki. xii. Setiap bangunan bukan rumah hunian diwajibkan menyediakan area parkir kendaraan sesuai dengan jumlah area parkir yang proporsional dengan jumlah luas lantai bangunan. xiii. Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan. xiv. Prasarana parkir untuk suatu rumah atau bangunan tidak diperkenankan mengganggu kelancaran lalu lintas, atau mengganggu lingkungan di sekitarnya. xv. Jumlah kebutuhan parkir menurut jenis bangunan ditetapkan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. xvi. Penataan parkir harus berorientasi kepada kepentingan pejalan kaki, memudahkan aksesibilitas, dan tidak terganggu oleh sirkulasi kendaraan. xvii. Luas, distribusi dan perletakan fasilitas parkir diupayakan tidak mengganggu kegiatan bangunan dan lingkungannya, serta disesuaikan dengan daya tampung lahan. xviii. Penataan parkir tidak terpisahkan dengan penataan lainnya seperti untuk jalan, pedestrian dan penghijauan. III-29
h.Pertandaan(Signage)
i.Penempatan pertandaan(signage), termasuk papan iklan/reklame, harus membantu orientasi tetapi tidak mengganggu karakter lingkungan yang ingin diciptakan/dipertahankan, baik yang penempatannya pada bangunan, kaveling, pagar, atau ruang publik. ii. Untuk penataan bangunan dan lingkungan yang baik untuk lingkungan/kawasan tertentu, Kepala Daerah dapat mengatur pembatasan-pembatasan ukuran, bahan, motif, dan lokasi dari signage.
i.Pencahayaan Ruang Luar Bangunan Gedung
i.Pencahayaan ruang luar bangunan harus disediakan dengan memperhatikan karakter lingkungan, fungsi dan arsitektur bangunan, estetika amenity, dan komponen promosi. ii. Pencahayaan yang dihasilkan harus memenuhi keserasian dengan pencahayaan dari dalam bangunan dan pencahayaan dari jalan umum. iii. Pencahayaan yang dihasilkan dengan telah menghindari penerangan ruang luar yang berlebihan, silau, visual yang tidak menarik, dan telah memperhatikan aspek operasi dan pemeliharaan. III-30 III.2.3. PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
1.Dampak Penting
a.Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang menimbulkan dampak tidak penting terhadap lingkungan, atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya, tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL, tetapi diharuskan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan adalah bila rencana kegiatan tersebut akan:
i.menyebabkan perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; ii. menyebabkan perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui, berdasarkan pertimbangan ilmiah; iii. mengakibatkan spesies-spesies yang langka dan/atau endemik, dan/atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terancam punah; atau habitat alaminya mengalami kerusakan; iv. menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa, dan sebagainya) yang telah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan;
v.merusak atau memusnahkan benda-benda dan bangunan peninggalan sejarah yang bernilai tinggi; vi. mengubah atau memodifikasi areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi; III-31 vii. mengakibatkan/ menimbulkan konflik atau kontroversi dengan masyarakat, dan/atau pemerintah.
d.Kegiatan yang dimaksud pada butir c merupakan kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
2.Ketentuan Pengelolaan Dampak Lingkungan Jenis-jenis kegiatan pada pembangunan bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang wajib AMDAL, adalah sesuai ketentuan pengelolaan dampak lingkungan yang berlaku.
3.Ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Jenis-jenis kegiatan pada pembangunan bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang harus melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah sesuai ketentuan yang berlaku. III-32 III.2.4. RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
1.Tindak Lanjut RTRW dan/atau Rencana Teknik Ruang Kabupaten/Kota
a.RTBL menindaklanjuti rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan sebagai panduan rancangan kawasan, dalam rangka perwujudan kesatuan karakter, kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, RTBL merupakan instrumen guna meningkatkan:
i.Perwujudan Kesatuan karakter; ii. Kualitas Bangunan Gedung; dan iii. Lingkungan yang Berkelanjutan
b.RTBL digunakan sebagai panduan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan.
2.Muatan Materi RTBL
a.Program Bangunan dan Lingkungan Program bangunan dan lingkungan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, yang memuat jenis, jumlah, besaran, dan luasan bangunan, serta kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru.
b.Rencana Umum dan Panduan Rancangan Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan- ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang memuat rencana peruntukan lahan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem pergerakan, rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana aksesibilitas lingkungan, dan rencana wujud III-33 visual bangunan gedung untuk semua lapisan sosial yang berkepentingan dalam kawasan tersebut.
c.Rencana Investasi Rencana investasi merupakan arahan program investasi bangunan gedung dan lingkungannya berdasarkan program bangunan dan lingkungan serta ketentuan rencana umum dan panduan rencana, yang memuat program investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang disertai estimasi biaya investasi baik penataan bangunan lama maupun rencana pembangunan baru dan pengembangannya serta pola pendanaannya.
d.Ketentuan Pengendalian Rencana dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan merupakan persyaratan-persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan untuk kawasan yang bersangkutan, prosedur perizinan, dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan.
3.Penyusunan RTBL
a.RTBL dapat disusun berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
b.Penyusunan RTBL dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat tim ahli dan pendapat publik.
c.Penyusunan RTBL didasarkan pada pola penanganan penataan bangunan gedung dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
d.Pola penanganan penataan bangunan dan lingkungan meliputi: perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau pelestarian, yang diterapkan pada:
i.kawasan yang sudah terbangun; III-34 ii. kawasan yang dilestarikan dan dilindungi; iii. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau iv. kawasan yang bersifat campuran. III.2.5. PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS DAN/ATAU DI BAWAH TANAH, AIR DAN/ATAU PRASARANA/SARANA UMUM
1.Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana dan/atau sarana umum harus:
a.sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL;
b.tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya; dan
c.tetap memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2.Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum harus:
a.sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL;
b.tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c.tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawah tanah;
d.memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi bangunan; dan
e.memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan.
3.Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air harus:
a.sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL; III-35
b.tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;
c.tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;
d.tidak menimbulkan pencemaran; dan
e.telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
4.Pembangunan bangunan gedung pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air, harus:
a.sesuai rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL;
b.telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan; dan
c.khusus untuk daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, harus mengikuti pedoman dan/atau standar teknis yang berlaku tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi.
5.Pembangunan bangunan gedung pada butir 1, 2, 3, dan 4 harus mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota setelah mempertimbangkan pendapat dari tim ahli bangunan gedung dan pendapat publik. III-36 III.3. PERSYARATAN KEANDALAN BANGUNAN GEDUNG III.3.1. PERSYARATAN KESELAMATAN BANGUNAN GEDUNG
1.Umum Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran, dan persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
2.Persyaratan Struktur Bangunan Gedung
a.Struktur Bangunan Gedung
i.Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan(safety), serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya. ii. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak. iii. Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya. iv. Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya III-37 masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri.
v.Apabila bangunan gedung terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi, maka struktur bawah bangunan gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut. vi. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman/Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung. vii. Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan gedung, sehingga bangunan gedung selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur. viii. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan gedung seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku. ix. Pembongkaran bangunan gedung dilakukan apabila bangunan gedung sudah tidak laik fungsi, dan setiap pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
x.Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai. xi. Untuk mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan, pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/ petunjuk teknis yang berlaku. III-38
b.Pembebanan pada Bangunan Gedung
i.Analisis struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap beban-beban yang mungkin bekerja selama umur kelayanan struktur, termasuk beban tetap, beban sementara (angin, gempa) dan beban khusus. ii. Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti:
(1)SNI 03-1726-2002 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru; dan
(2)SNI 03-1727-1989 Tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
c.Struktur Atas Bangunan Gedung
i.Konstruksi beton Perencanaan konstruksi beton harus mengikuti:
(1)SNI 03-1734-1989 Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
(2)SNI 03-2847-1992 Tata cara penghitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru;
(3)SNI 03-3430-1994 Tata cara perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang untuk bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
(4)SNI 03-3976-1995 atau edisi terbaru; Tata cara pengadukan pengecoran beton.
(5)SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal, atau edisi terbaru; dan III-39
(6)SNI 03-3449-2002 Tata cara rencana pembuatan campuran beton ringan dengan agregat ringan, atau edisi terbaru. Sedangkan untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang harus mengikuti:
(1)Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton Pracetak dan Prategang untuk Bangunan Gedung;
(2)Metoda Pengujian dan Penentuan Parameter Perencanaan Tahan Gempa Konstruksi Beton Pracetak dan Prategang untuk Bangunan Gedung; dan
(3)Spesifikasi Sistem dan Material Konstruksi Beton Pracetak dan Prategang untuk Bangunan Gedung. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. ii. Konstruksi Baja Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti:
(1)SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan bangunan baja untuk gedung, atau edisi terbaru;
(2)Tata Cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi baja;
(3)Tata Cara Pembuatan atau Perakitan Konstruksi Baja; dan
(4)Tata Cara Pemeliharaan Konstruksi Baja Selama Pelaksanaan Konstruksi. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. III-40 iii. Konstruksi Kayu Perencanaan konstruksi kayu harus mengikuti:
(1)SNI 03-2407-1994 Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
(2)Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu untuk Bangunan Gedung; dan
(3)Tata Cara Pembuatan dan Perakitan Konstruksi Kayu; Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. iv. Konstruksi Bambu Perencanaan konstruksi bambu harus memenuhi kaidah- kaidah perencanaan konstruksi berdasarkan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
v.Konstruksi dengan Bahan dan Teknologi Khusus
(1)Perencanaan konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus harus dilaksanakan oleh ahli struktur yang terkait dalam bidang bahan dan teknologi khusus tersebut;
(2)Perencanaan konstruksi dengan memperhatikan standar-standar teknis padanan untuk spesifikasi teknis, tata cara, dan metoda uji bahan dan teknologi khusus tersebut. vi. Pedoman Spesifik Untuk Tiap Jenis Konstruksi Selain pedoman yang spesifik untuk masing-masing jenis konstruksi, standar teknis lainnya yang terkait dalam perencanaan suatu bangunan yang harus mengikuti:
(1)SNI 03-1736-1989 Tata cara perencanaan struktur bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru; III-41
(2)SNI 03-1745-1989 Tata cara pemasangan sistem hidran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
(3)SNI 03-1977-1990 Tata cara dasar koordinasi modular untuk perancangan bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
(4)SNI 03–2394-1991 Tata cara perencanaan dan perancangan bangunan kedokteran nuklir di rumah sakit, atau edisi terbaru;
(5)SNI 03–2395-1991 Tata cara perencanaan dan perancangan bangunan radiologi di rumah sakit, atau edisi terbaru;
(6)SNI 03–2397-1991 Tata cara perancangan bangunan sederhana tahan angin, atau edisi terbaru;
(7)SNI 03–2404-1991 Tata cara pencegahan rayap pada pembuatan bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
(8)SNI 03–2405-1991 Tata cara penanggulangan rayap pada bangunan rumah dan gedung dengan termitisida, atau edisi terbaru;
(9)SNI 03-1735-2000 Tata cara perencanaan bangunan dan lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru; Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. III-42
d.Struktur Bawah Bangunan Gedung
i.Pondasi Langsung
(1)Kedalaman pondasi langsung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan tidak mengalami penurunan yang melampaui batas.
(2)Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
(3)Pelaksanaan pondasi langsung tidak boleh menyimpang dari rencana dan spesifikasi teknik yang berlaku atau ditentukan oleh perencana ahli yang memiiki sertifikasi sesuai.
(4)Pondasi langsung dapat dibuat dari pasangan batu atau konstruksi beton bertulang. ii. Pondasi Dalam
(1)Pondasi dalam pada umumnya digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung yang cukup terletak jauh di bawah permukaan tanah, sehingga penggunaan pondasi langsung dapat menyebabkan penurunan yang berlebihan atau ketidakstabilan konstruksi.
(2)Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain. III-43
(3)Umumnya daya dukung rencana pondasi dalam harus diverifikasi dengan percobaan pembebanan, kecuali jika jumlah pondasi dalam direncanakan dengan faktor keamanan yang jauh lebih besar dari faktor keamanan yang lazim.
(4)Percobaan pembebanan pada pondasi dalam harus dilakukan dengan berdasarkan tata cara yang lazim dan hasilnya harus dievaluasi oleh perencana ahli yang memiliki sertifikasi sesuai.
(5)Jumlah percobaan pembebanan pada pondasi dalam adalah 1 % dari jumlah titik pondasi yang akan dilaksanakan dengan penentuan titik secara random, kecuali ditentukan lain oleh perencana ahli serta disetujui oleh Dinas Bangunan.
(6)Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus memperhatikan gangguan yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan pada masa pelaksanaan konstruksi.
(7)Dalam hal lokasi pemasangan tiang pancang terletak di daerah tepi laut yang dapat mengakibatkan korosif harus memperhatikan pengamanan baja terhadap korosi.
(8)Dalam hal perencanaan atau metode pelaksanaan menggunakan pondasi yang belum diatur dalam SNI dan/atau mempunyai paten dengan metode konstruksi yang belum dikenal, harus mempunyai sertifikat yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
(9)Apabila perhitungan struktur menggunakan perangkat lunak, harus menggunakan perangkat lunak yang diakui oleh asosiasi terkait. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. III-44
e.Keandalan Bangunan Gedung
i.Keselamatan Struktur
(1)Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman/Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung.
(2)Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan gedung, sehingga bangunan gedung selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur.
(3)Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai. ii. Keruntuhan Struktur Untuk mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan, pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/ petunjuk teknis yang berlaku. iii. Persyaratan Bahan
(1)Bahan struktur yang digunakan harus sudah memenuhi semua persyaratan keamanan, termasuk keselamatan terhadap lingkungan dan pengguna bangunan, serta sesuai standar teknis (SNI) yang terkait.
(2)Bahan yang dibuat atau dicampurkan di lapangan, harus diproses sesuai dengan standar tata cara yang baku untuk keperluan yang dimaksud.
(3)Bahan bangunan prefabrikasi harus dirancang sehingga memiliki sistem hubungan yang baik dan mampu mengembangkan kekuatan bahan-bahan yang III-45 dihubungkan, serta mampu bertahan terhadap gaya angkat pada saat pemasangan/pelaksanaan. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
(1)SNI 03-1736-2000 Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung; dan
(2)SNI 03-1746-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan ke luar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung. III-46 Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
b.Sistem Proteksi Aktif Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan proteksi aktif. Penerapan sistem proteksi aktif didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung. Pada sistem proteksi aktif yang perlu diperhatikan meliputi: - Sistem Pemadam Kebakaran; - Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran; - Sistem Pengendalian Asap Kebakaran; dan - Pusat Pengendali Kebakaran
(1)Pusat Pengendali Kebakaran Pusat Pengendali Kebakaran adalah sebuah ruang untuk pengendalian dan pengarahan selama berlangsungnya operasi penanggulangan kebakaran atau penanganan kondisi darurat lainnya, dengan persyaratan sebagai berikut: (i) dilengkapi sarana alat pengendali, panel kontrol, telepon, mebel, peralatan dan sarana lainnya yang diperlukan dalam penanganan kondisi kebakaran; (ii) tidak digunakan bagi keperluan lain, selain: (a) kegiatan pengendalian kebakaran; dan (b) kegiatan lain yang berkaitan dengan unsur keselamatan atau keamanan bagi penghuni bangunan. III-47 (iii) Konstruksi Ruang Pusat Pengendali Kebakaran pada bangunan gedung yang tinggi efektifnya lebih dari 50 meter harus merupakan ruang terpisah, dimana: (a) konstruksi penutupnya dari beton, dinding atau sejenisnya mempunyai kekokohan yang cukup terhadap keruntuhan akibat kebakaran dan dengan nilai TKA tidak kurang dari 120/120/120; (b) bahan lapis penutup, pembungkus atau sejenisnya harus memenuhi persyaratan terhadap kebakaran; (c) peralatan utilitas, pipa, saluran udara dan sejenisnya, yang tidak diperlukan untuk berfungsinya ruang pengendali, tidak boleh lewat ruang tersebut; (d) bukaan pada dinding, lantai atau langit-langit yang memisahkan ruang pengendali dengan ruang- dalam bangunan dibatasi hanya untuk pintu, ventilasi dan lubang perawatan lainnya, yang khusus untuk melayani fungsi ruang pengendali tersebut. (iv) Proteksi pada bukaan Setiap bukaan pada ruang pengendali kebakaran, seperti pada lantai, langit-langit dan dinding dalam, untuk jendela, pintu, ventilasi, saluran, dan sejenisnya harus mengikuti persyaratan teknis proteksi bukaan. (v) Pintu Keluar (a) Pintu yang menuju ruang pengendali harus membuka ke arah dalam ruang tersebut, dapat dikunci dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga orang yang menggunakan rute evakuasi dari dalam bangunan tidak menghalangi atau III-48 menutupi jalan masuk ke ruang pengendali tersebut. (b) Ruang pengendali haruslah dapat dimasuki dari dua arah, yaitu: - arah pintu masuk di depan bangunan; dan - arah langsung dari tempat umum atau melalui jalan terusan yang dilindungi terhadap api, yang menuju ke tempat umum dan mempunyai nilai TKA tidak kurang dari -/120/30. (vi) Ukuran dan sarana (a) Ruang pengendali kebakaran harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya: - Panel indikator kebakaran, sakelar kontrol dan indikator visual yang diperlukan untuk semua pompa kebakaran, kipas pengendali asap, dan peralatan pengamanan kebakaran lainnya yang dipasang di dalam bangunan; - telepon sambungan langsung; - sebuah papan tulis dan sebuah papan tempel (pin-up board) berukuran cukup; - sebuah meja berukuran cukup untuk menggelar gambar dan rencana taktis, dan - rencana taktis penanggulangan kebakaran. (b) Sebagai tambahan, di ruang pengendali dapat disediakan: - Panel pengendali utama, panel indikator lif, sakelar pengendali jarak jauh untuk gas atau catu daya listrik, genset darurat; dan III-49 - sistem keamanan bangunan, sistem pengamatan, dan sistem manajemen, jika dikehendaki terpisah total dari sistem lainnya. (c) Ruang pengendali harus: - mempunyai luas lantai tidak kurang dari 10 m2, dan salah satu panjangnya dari sisi bagian dalam tidak kurang dari 2,50 m; - jika hanya menampung peralatan minimum, luas lantai bersih tidak kurang dari 8 m2 dan luas ruang bebas di depan panel indikator tidak kurang dari 1,50 m2; - jika dipasang peralatan tambahan, luas lantai bersih daerah tambahan adalah 2 m2 untuk setiap penambahan alat, ruang bebas di depan panel indikator tidak kurang dari 1,50 m2 dan ruang untuk tiap rute evakuasi penyelamatan dari ruang pengendali ke ruang lainnya harus disediakan sebagai tambahan persyaratan (2) dan (3) di atas. (d) Ventilasi dan pemasok daya Ruang pengendali harus diberi ventilasi dengan cara: - ventilasi alami dari jendela atau pintu pada dinding luar bangunan yang membuka langsung ke ruang pengendali; atau - Sistem udara bertekanan yang hanya melayani ruang pengendali, dan: a) dipasang sesuai ketentuan yang berlaku seperti untuk tangga kebakaran yang dilindungi; III-50 b) beroperasi otomatis melalui aktivitas sistem alarm atau sistem springkler yang dipasang pada bangunan; c) mengalirkan udara segar ke ruangan tidak kurang dari 30 kali pertukaran udara per- jamnya pada waktu sistem beroperasi dengan dan salah satu pintu ruangan terbuka; d) mempunyai kipas, motor dan pipa-pipa saluran udara yang membentuk bagian dari sistem , tetapi tidak berada di dalam ruang pengendali dan diproteksi oleh dinding yang mempunyai TKA tidak lebih kecil dari 120/120/120; e) mempunyai catu daya listrik ke ruang pengendali atau peralatan penting bagi beroperasinya ruang pengendali. (vii) Pencahayaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku harus dipasang dalam ruang pusat pengendali, dan tingkat iluminasi diatas meja kerja tak kurang dari 400 Lux. (viii) Beberapa peralatan seperti motor bakar, pompa pengendali springkler, pemipaan dan sambungan- sambungan pipa tidak boleh dipasang dalam ruang pengendali, tetapi boleh dipasang di ruangan-ruangan yang dapat dicapai dari ruang pengendali tersebut. (ix) Tingkat suara(ambient) dalam ruang pengendali kebakaran yang diukur pada saat semua peralatan penanggulangan kebakaran beroperasi ketika kondisi darurat berlangsung tidak melebihi 65 dbA bila ditentukan berdasarkan ketentuan tingkat kebisingan didalam bangunan. III-51 Sistem proteksi aktif tersebut harus mengikuti:
(1)SNI 03-1745-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan slang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
(2)SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
(3)SNI 03-3989-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik untuk untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
(4)SNI 03-6571-2001 Sistem pengendalian asap kebakaran pada bangunan gedung; dan
(5)SNI 03-0712-2004 Sistem manajemen asap dalam mal, atrium, dan ruangan bervolume besar. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
c.Persyaratan Jalan Keluar dan Aksesibilitas untuk Pemadaman Kebakaran Persyaratan jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadaman kebakaran meliputi perencanaan akses bangunan dan lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, dan perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran. Persyaratan jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadaman kebakaran tersebut harus mengikuti:
(1)SNI 03-1735-2000 Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung; dan III-52
(2)SNI 03-1736-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada gedung. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
d.Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar/Eksit, dan Sistem Peringatan Bahaya Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar/eksit, dan sistem peringatan bahaya dimaksudkan untuk memberikan arahan yang jelas bagi pengguna bangunan gedung dalam keadaan darurat untuk dapat menyelamatkan diri, yang meliputi:
i.Sistem pencahayaan darura; ii. Tanda arah keluar/eksit; dan iii. Sistem Peringatan Bahaya. Pencahayaan darurat, tanda arah keluar, dan sistem peringatan bahaya dalam gedung harus mengikuti SNI 03-6573-2001 Tata cara perancangan pencahayaan darurat, tanda arah dan sistem peringatan bahaya pada bangunan gedung. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
e.Persyaratan Komunikasi Dalam Bangunan Gedung Persyaratan komunikasi dalam bangunan gedung dimaksudkan sebagai penyediaan sistem komunikasi baik untuk keperluan internal bangunan maupun untuk hubungan ke luar, pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat lainnya. Termasuk antara lain: sistem telepon, sistem tata suara, sistemvoice evacuation, dll. Penggunaan instalasi tata suara pada waktu keadaan darurat dimungkinkan asal memenuhi pedoman dan standar teknis yang berlaku. III-53
i.Perencanaan Komunikasi dalam Gedung
(1)Sistem instalasi komunikasi telepon dan sistem tata komunikasi gedung dan lain-lainnya, penempatannya harus mudah diamati, dioperasikan, dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan dan bagian bangunan serta sistem instalasi lainnya, serta direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan peraturan yang berlaku.
(2)Peralatan dan instalasi sistem komunikasi harus tidak memberi dampak, dan harus diamankan terhadap gangguan seperti interferensi gelombang elektro magnetik, dan lain-lain.
(3)Secara berkala dilakukan pengukuran/pengujian terhadap EMC(Electro Magnetic Campatibility). Apabila hasil pengukuran terhadap EMC melampaui ambang batas yang ditentukan, maka langkah penanggulangan dan pengamanan harus dilakukan. ii. Instalasi Telepon
(1)Saluran masuk sistem telepon harus memenuhi persyaratan: (i) Tempat pemberhentian ujung kabel harus terang, tidak ada genangan air, aman dan mudah dikerjakan. (ii) Ukuran lubang orang(manhole) yang melayani saluran masuk ke dalam gedung untuk instalasi telepon minimal berukuran 1,50 m x 0,80 m dan harus diamankan agar tidak menjadi jalan air masuk ke bangunan gedung pada saat hujan dll. (iii) Diupayakan dekat dengan kabel catu dari kantor telepon dan dekat dengan jalan besar. III-54
(2)Penempatan kabel telepon yang sejajar dengan kabel listrik, minimal berjarak 0,10 m atau sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)Ruang PABX/TRO sistem telepon harus memenuhi persyaratan: (i) Ruang yang bersih, terang, kedap debu, sirkulasi udaranya cukup dan tidak boleh kena sinar matahari langsung, serta memenuhi persyaratan untuk tempat peralatan; (ii) Tidak boleh digunakan cat dinding yang mudah mengelupas; (iii) Tersedia ruangan untuk petugas sentral dan operator telepon.
(4)Ruang batere sistem telepon harus bersih, terang, mempunyai dinding dan lantai tahan asam, sirkulasi udara cukup dan udara buangnya harus dibuang ke udara terbuka dan tidak ke ruang publik, serta tidak boleh kena sinar matahari langsung. iii. Instalasi Tata Suara
(1)Setiap bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau 14 m keatas, harus dipasang sistem tata suara yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengumuman dan instruksi apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
(2)Sistem peralatan komunikasi darurat sebagaimana dimaksud pada butir a diatas harus menggunakan sistem khusus, sehingga apabila sistem tata suara umum rusak, maka sistem telepon darurat tetap dapat bekerja.
(3)Kabel instalasi komunikasi darurat harus terpisah dari instalasi lainnya, dan dilindungin terhadap bahaya kebakaran, atau terdiri dari kabel tahan api. III-55
(4)Harus dilengkapi dengan sumber/pasokan daya listrik untuk kondisi normal maupun pada kondisi daya listrik utama mengalami gangguan, dengan kapasitas dan dapat melayani dalam waktu yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)Persyaratan sistem komunikasi dalam gedung harus memenuhi: (i) Undang-Undang R.I. Nomor 32 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi; dan (ii) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, tentang Telekomunikasi Indonesia; Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
f.Persyaratan Instalasi Bahan Bakar Gas
i.Jenis bahan bakar gas yang dimaksud meliputi:
(1)Gas Kota. Gas kota yang dipakai umumnya berupa gas alam (natural gas), yang terdiri dari kandungan methane (CH4) dan ethane (C2H6). Ketentuan teknis dari gas ini mengikuti standar yang dileluarkan oleh pemasok gas tersebut.
(2)Gas elpiji (LPG =Liquefied Petroleum Gasses). Gas elpiji, terdiri dari propane (C3H8) dan butane (C4H10). Ketentuan teknis dari gas ini mengikuti standar yang dileluarkan oleh pemasok gas tersebut. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. ii. Instalasi Gas Kota
(1)Rancangan sistem distribusi gas pembakaran, pemilihan bahan dan konstruksinya mengikuti peraturan yang III-56 berlaku dari instansi yang berwenang, atau ketentuan lainnya sepanjang tidak bertentangan.
(2)Instalasi pemipaan untuk rumah dan gedung (mulai dari katup penutup, meter-gas atau regulator) mengikuti peraturan yang berlaku dari instansi yang berwenang, atau ketentuan lainnya sepanjang tidak bertentangan. Katup penutup, meter-gas atau regulator harus ditempatkan di luar bangunan.
(3)Pada instalasi untuk pembakaran, harus dilengkapi dengan peralatan khusus untuk mendeteksi kebocoran gas yang secara otomatis mematikan aliran gas. iii. Instalasi gas elpji (LPG).
(1)Rancangan sistem distribusi gas pembakaran, pemilihan bahan dan konstruksinya mengikuti peraturan yang berlaku dari instansi yang berwenang, atau ketentuan lainnya sepanjang tidak bertentangan.
(2)Instalasi pemipaan untuk rumah tangga (domestik) dan gedung (komersial) mengikuti peraturan yang berlaku dari instansi yang berwenang, atau ketentuan lainnya sepanjang tidak bertentangan.
(3)Bila pasokan dari beberapa tabung silinder digabung ke dalam satu manipol (manifold atau header), maka harus mengikuti peraturan yang berlaku dari instansi yang berwenang, atau ketentuan lainnya sepanjang tidak bertentangan. Tabung-tabung silinder yang digabung harus ditempatkan di luar bangunan. Dalam hal tabung- tabung tersebut harus ditempatkan dalam bangunan, maka harus diletakkan di lantai dasar dan salah satu dinding ruangan gas tersebut merupakan dinding luar dari bangunan dan dinding lainnya harus memiliki TKA 120/120/120. Tabung-tabung tersebut dapat pula diletakkan di lantai teratas bangunan gedung. III-57
(4)Pada instalasi untuk pembakaran, harus dilengkapi dengan peralatan khusus untuk mendeteksi kebocoran gas yang secara otomatis mematikan aliran gas, dan tanda “DILARANG MEROKOK”. iv. Pemeriksaan dan pengujian. Instalasi gas beserta kelengkapannya harus diperiksa dan diuji sebelum digunakan dan diperiksa secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, serta merupakan bagian pertimbangan keandalan bangunan. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
g.Manajemen Penanggulangan Kebakaran Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen pengamanan kebakaran. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
4.Persyaratan Kemampuan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Petir dan Bahaya Kelistrikan
a.Persyaratan Instalasi Proteksi Petir Persyaratan proteksi petir ini memberikan petunjuk untuk perancangan, instalasi, dan pemeliharaan instalasi sistem proteksi petir terhadap bangunan gedung secara efektif untuk proteksi terhadap petir serta inspeksi, dalam upaya untuk mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan oleh petir terhadap bangunan gedung yang diproteksi, termasuk di dalamnya manusia serta perlengkapan bangunan lainnya. Persyaratan proteksi petir harus memperhatikan sebagai berikut: III-58
i.Perencanaan sistem proteksi petir; ii. Instalasi Proteksi Petir; dan iii. Pemeriksaan dan Pemeliharaan Persyaratan sistem proteksi petir harus memenuhi SNI 03-7015- 2004 Sistem proteksi petir pada bangunan gedung. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
b.Persyaratan Sistem Kelistrikan Persyaratan sistem kelistrikan meliputi sumber daya listrik, panel hubung bagi, jaringan distribusi listrik, perlengkapan serta instalasi listrik untuk memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang terjamin terhadap aspek keselamatan manusia dari bahaya listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari bahaya kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan. Persyaratan sistem kelistrikan harus memperhatikan:
i.Perencanaan instalasi listrik; ii. Jaringan distribusi listrik; iii. Beban listrik; iv. Sumber daya listrik;
v.Transformator distribusi; vi. Pemeriksaan dan pengujian; dan vii. Pemeliharaan Persyaratan sistem kelistrikan harus mengikuti:
(1)SNI 04-0227-1994 Tegangan standar, atau edisi terbaru;
(2)SNI 04-0225-2000 Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL 2000), atau edisi terbaru; III-59
(3)SNI 04-7018-2004 Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga, atau edisi terbaru;
(4)SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya listrik darurat menggunakan energi tersimpan, atau edisi terbaru. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. III.3.2. PERSYARATAN KESEHATAN BANGUNAN GEDUNG
(1)Kualitas air minum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan sistem Air Minum dan Permenkes 907/2002, sedangkan instalasi perpipaannya mengikuti Pedoman Plambing;
(2)SNI 03-6481-2000 Sistem Plambing 2000, atau edisi terbaru. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. vi. Sistem Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah/Kotor
(1)Sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya.
(2)Pertimbangan jenis air limbah dan/atau air kotor diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
(3)Pertimbangan tingkat bahaya air limbah dan/atau air kotor diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya. III-63
(4)Air limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air limbah domestik.
(5)Air limbah yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)Air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran terbuka harus diproses sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku. Persyaratan teknis air limbah harus mengikuti:
(1)SNI 03-6481-2000 Sistem plambing 2000, atau edisi terbaru;
(2)SNI 03-2398-2002 Tata cara perencanaan tangki septik dengan sistem resapan, atau edisi terbaru;
(3)SNI 03-6379-2000 Spesifikasi dan pemasangan perangkap bau, atau edisi terbaru;
(4)Tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dan air kotor pada bangunan gedung mengikuti standar baku serta ketentuan teknis yang berlaku. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
b.Persyaratan Instalasi Gas Medik
i.Umum
(1)Persyaratan ini berlaku wajib untuk fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, rumah perawatan, fasilitas hiperbarik, klinik bersalin. dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(2)Bila terdapat istilah gas medik atau vakum, ketentuan tersebut berlaku wajib bagi semua sistem perpipaan III-64 untuk oksigen, nitrous oksida, udara tekan medik, karbon dioksida, helium, nitrogen, vakum medik untuk pembedahan, pembuangan sisa gas anestesi, dan campuran dari gas-gas tersebut. Bila terdapat nama layanan gas khusus atau vakum, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi gas tersebut.
(3)Sistem yang sudah ada yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan ini boleh tetap digunakan sepanjang pihak yang berwenang telah memastikan bahwa penggunaannya tidak membahayakan jiwa.
(4)Potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang berkaitan dengan sistem perpipaan sentral gas medik dan sistem vakum medik harus dipertimbangkan dalam perancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem ini. ii. Identifikasi dan pelabelan sistem pasokan terpusat (sentral).
(1)Silinder dan kontainer yang boleh digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan dari pihak berwenang.
(2)Isi silinder harus diidentifikasi dengan suatu label atau cetakan yang ditempelkan yang menyebutkan isi atau pemberian warna pada silnder/tabung sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)Sebelum digunakan harus dipastikan isi silinder atau kontainer.
(4)Label tidak boleh dirusak, diubah atau dilepas, dan fiting penyambung tidak boleh dimodifikasi. iii. Pengoperasian sistem pasokan sentral.
(1)Harus dilarang penggunaan adaptor atau fiting konversi untuk menyesuaikan fiting khusus suatu gas ke fiting gas lainnya. III-65
(2)Hanya silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam ruangan tempat sistem pasokan sentral atau silinder gas medik.
(3)Harus dilarang penyimpanan bahan mudah menyala, silinder berisi as mudah menyala atau yang bertisi cairan mudah menyala, di dalam ruangan bersama silinder gas medik.
(4)Diperbolehkan pemasangan rak kayu untuk menyimpan silinder gas medik.
(5)Bila silinder terbungkus pada saat diterima, pembungkus tersebut harus dibuang sebelum disimpan.
(6)Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila silinder sedang tidak digunakan.
(7)Penggunaan silinder tanpa penandaan yang benar, atau yang tanda dan fiting untuk gas spesifik yang tidak sesuai harus dilarang.
(8)Unit penyimpan cairan kriogenik yang dimakudkan memasok gas ke dalam fasilitas harus dilarang digunakan untuk mengisi ulang bejana lain penyimpan cairan. iv. Perancangan dan pelaksanaan. Lokasi untuk sistem pasokan sentral dan penyimpanan gas-gas medik harus memenuhi persyaratan berikut:
(1)Dibangun dengan akses ke luar dan masuk lokasi untuk memindahkan silinder, peralatan, dan sebagainya.
(2)Dijaga keamanannya dengan pintu atau gerbang yang dapat dikunci, atau diamankan dengan cara lain.
(3)Jika di luar ruangan/bangunan, harus dilindungi dengan dinding atau pagar dari bahan yang tidak dapat terbakar.
(4)Jika di dalam ruangan/bangunan, harus dibangun dengan menggunakan bahan interior yang tidak dapat terbakar atau III-66 sulit terbakar, sehingga semua dinding, lantai, langit-langit dan pintu sekurang-kurangnya mempunya tingkat ketahanan api 1 jam.
(5)Dilengkapi dengan rak, rantai, atau pengikat lainnya untuk mengamankan masing-masing silinder, baik yang terhubung maupun tidak terhubung, penuh atau kosong, agar tidak roboh.
(6)Dipasok dengan daya listrik yang memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial.
(7)Apabila disediakan rak, lemari, dan penyangga, harus dibuat dari bahan tidak dapat terbakar atau bahan sulit terbakar. Persyaratan instalasi gas medik harus mengikuti SNI 03-7011– 2004 Keselamatan pada bangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
c.Persyaratan Penyaluran Air Hujan
i.Umum
(1)Sistem penyaluran air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota.
(2)Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan.
(3)Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)Pemanfaatan air hujan diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. III-67
(5)Bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh instansi yang berwenang.
(6)Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran. Persyaratan penyaluran air hujan harus mengikuti:
(1)SNI 03-4681-2000 Sistem plambing 2000, atau edisi terbaru;
(2)SNI 03-2453-2002 Tata cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan, atau edisi terbaru;
(3)SNI 03-2459-2002 Spesifikasi sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan, atau edisi terbaru;
(4)Standar tentang tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung; Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
d.Persyaratan Fasilitasi Sanitasi Dalam Bangunan Gedung (Saluran Pembuangan Air Kotor, Tempat Sampah, Penampungan Sampah, dan/atau Pengolahan Sampah)
i.Sistem pembuangan sampah padat direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas penampungan dan jenisnya. ii. Pertimbangan fasilitas penampungan diwujudkan dalam bentuk penyediaan tempat penampungan kotoran dan sampah pada masing-masing bangunan gedung, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume kotoran dan sampah. III-68 iii. Pertimbangan jenis sampah padat diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya. iv. Ketentuan pengelolaan sampah padat
(1)Sumber sampah padat permukiman berasal dari: perumahan, toko, ruko, pasar, sekolah, tempat ibadah, jalan, hotel, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.
(2)Setiap bangunan baru dan/atau perluasan bangunan dilengkapi dengan fasilitas pewadahan yang memadai, sehingga tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan bagi penghuni, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
(3)Bagi pengembang perumahan wajib menyediakan wadah sampah, alat pengumpul dan tempat pembuangan sampah sementara, sedangkan pengangkutan dan pembuangan akhir sampah bergabung dengan sistem yang sudah ada.
(4)Potensi reduksi sampah padat dapat dilakukan dengan mendaur ulang, memanfaatkan kembali beberapa jenis sampah seperti botol bekas, kertas, kertas koran, kardus, aluminium, kaleng, wadah plastik dan sebagainya.
(5)Sampah padat kecuali sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berasal dari rumah sakit, laboratorium penelitian, atau fasilitas pelayanan kesehatan harus dibakar dengan insinerator yang tidak mengganggu lingkungan. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. III-69