1.Kabupaten adalah Kabupaten Maluku Tenggara;
2.Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3 Kabupaten Maluku Tenggara;
10.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara;
11.Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara;
12.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
13.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
14.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Satpol PP dan Damkar adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
15.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP dan Damkar adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara;
16.Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
17.Kepala Badan adalah Kepala Badan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
18.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang dipimpin oleh Camat;
19.Camat adalah Kepala Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara;
20.Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Maluku Tenggara;
21.Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
22.Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
23.Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Kepala Unit Pelaksana Tekis Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
24.Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
25.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
26.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Maluku Tenggara.