1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kebudayaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
3.Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
4.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
5.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
6.Dinas Sosial Daerah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; 6
12.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
13.Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang Ketenagakerjaan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
15.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
16.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
17.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan (untuk wilayah kepulauan);
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
19.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, dan bidang Pertanian;
20.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; dan
21.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan, dan bidang Perpustakaan.