1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Mamasa adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengaturan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 3
6.Dinas adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
8.Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
9.Ternak adalah hewan piaraan, yang kehidupannya yakni mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa - jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
10.Ternak Potong adalah ternak- ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging seperti : sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unggas.
11.Ternak Bibit adalah ternak yang sesuai berdasarkan parameter per jenis ternak.
12.Ternak Perah adalah ternak penghasil susu, yang mana produksi susunya melebihi kebutuhan pedet.
13.Pedet adalah anak ternak yang berumur 0 sampai dengan 6 bulan.
14.Ternak Non Produktif adalah ternak betina yang majir permanen, umur diatas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap, tidak produktif lagi dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting;
15.Majir adalah kondisi ternak yang tidak dapat berkembangbiak lagi.
16.Ternak Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara, kalkun dan belibis;
17.Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah keluar-masuk antar daerah / pulau, mutasi dan keluar - masuk daerah produk peternakan;
18.Pengeluaran adalah ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dari Kabupaten Mamasa ke daerah tujuan yang disertai dengan Surat Izin Pengeluaran;
19.Pemasukan adalah ternak dan atau bahan asal ternak yang masuk dari daerah atau Kabupaten lain ke Kabupaten Mamasa berdasarkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Mamasa;
20.Mutasi adalah perpindahan hak milik atas ternak dan atau bahan asal ternak baik dalam satu kecamatan atau antar kecamatan;
21.Keluar Masuk Daerah adalah pengeluaran dan pemasukan ternak yang sama dari dan atau ke Kabupaten Mamasa;
22.Bahan Asal Ternak adalah produk yang dihasilkan dan atau berasal dari ternak meliputi : daging, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen);
23.Perusahaan Pengiriman Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pengiriman ternak dan atau bahan asal ternak antar Daerah/ Pulau yang memiliki izin usaha (pemegang izin) yang dikeluarkan oleh Bupati Mamasa dan berlaku selama 1 tahun;
24.Masyarakat Pengirim Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah masyarakat yang mengirim ternak dan atau bahan asal ternak antar daerah / pulau dimana ternaknya 4 telah dibudidayakan sekurang-kurangnya 3 tahun, dan memiliki bukti kepemilikan yang benar dan sah sebagai akibat pindah tinggal dan syukuran;
25.Pelayanan Izin Pengeluaran Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah segala kegiatan pelayanan izin pengeluaran ternak dan atau bahan asal ternak yang akan dikirim atau dikeluarkan dari Kabupaten Mamasa atas milik perusahaan atau masyarakat pengirim ternak;
26.Surat Keterangan Pengeluaran Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan ternak dan atau bahan asal ternak;
27.Surat Hasil Pemeriksaan / Bukti Keur adalah surat hasil pemeriksaan ternak dan atau bahan asal ternak secara tehnis berupa penyesuaian kartu ternak dengan ciri- ciri ternak, penimbangan ternak, pengecapan ternak di holding ground;
28.Surat Keterangan Jalan adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan menerangkan bahwa ternak dan atau bahan asal ternak adalah benar berasal dari Kabupaten Mamasa dengan jumlah ternak dan atau bahan asal ternak sesuai dengan surat izin pengeluaran;
29.Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) adalah Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Mamasa sebagai akibat akan masuknya ternak dan atau bahan asal ternak dari luar daerah / pulau ke dalam Kabupaten Mamasa;
30.Holding Ground adalah tempat pemeriksaan dan penimbangan ternak dan atau bahan asal ternak baik secara tehnis maupun administrasi serta pengambilan darah;
31.Pemeriksaan Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah prosedur tetap yang dilakukan sebelum ternak dikeluarkan dari Kabupaten Mamasa oleh petugas yang ditunjuk.
32.Pengawasan adalah pengawasan terhadap ras, jenis kelamin, mutu, jumlah serta kelengkapan dokumen ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dan dilakukan setiap waktu.