1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mamasa.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten Mamasa adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mamasa untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Mamasa adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mamasa untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
14.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
15.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
16.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
19.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
20.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
21.Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
22.Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang Iebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang Iebih pendek dari tujuan.
21.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai.
22.Strategi pembangunan adalah langkah-langkah berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
23.Kebijakan pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
24.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
25.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
26.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
27.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah alat ukur pencapaian kinerja Pemerintah Daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat dan aspek daya saing daerah.
28.Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah alat ukur pencapaian kinerja urusan Perangkat Daerah.
29.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat TPB adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.