1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerahsebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Mamasa yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dihapus.
6.Dihapus.
7.Pejabat Daerah adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Dihapus.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah bangunan tempat pemotongan hewan dan/atau tempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah retribusi yang dipungut terhadap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan.
12.Pelayanan Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan dan/atau pelayanan tempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Pemotongan Hewan adalah kegiatan menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan dan penyembelihan.
14.Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang melaksanakan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan.
15.Pemotongan hajat adalah pemotongan hewan di tempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan untuk tujuan tertentu yang sifatnya tidak diperdagangkan.
16.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Petugas Pemeriksa adalah Dokter Hewan Pemerintah atau Petugas lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan hewan dan daging di Rumah Potong hewan dan/atau ditempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan.
21.Hewan adalah Kerbau, Sapi, Kambing, Kuda, Babi.
22.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
23.Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
24.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membawa hewan pada Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang disamakan dengan Rumah Potong Hewan.
25.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
31.Penyidikan tindak pidana dibidang retibusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :