1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
5.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamasa.
6.Dinas Perikanan dan Peternakan adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa.
7.Pejabat Daerah adalah Pegawai yang diberi Tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku .
8.Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Persetujuan dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan Kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Uasaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak inventasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu kompleks bangunan tempat pemotongan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dimana di dalamnya dilengkapi dengan kandang dan fasilitas lainnya
11.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah retribusi yang dipungut terhadap orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan Rumah Potong Hewan.
12.Pelayanan Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem
14.Usaha Pemotongan Hewan adalah adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang melaksanakan pemotongan hewan di rumah potong hewan, milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan hewan.
15.Pemotongan Hajat adalah pemotongan hewan untuk suatu tujuan tertentu yang sifatnya tidak diperdagangkan.
16.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 4
18.Daging adalah semua daging hewan yang telah dipotong yang layak dimakan kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain dari pada dagingnya.
19.Penanganan daging hewan adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pembagian karkas, pembagian potongan daging, pembekuan, pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan yang lain untuk penjualan daging.
20.Petugas Pemeriksa adalah Dokter Hewan Pemerintah atau Petugas lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan hewan dan daging di Rumah Potong Hewan.
21.Ternak Potong adalah kerbau, sapi, domba, kambing dan babi peliharaan.
22.Unggas Potong adalah setiap jenis burung yang diternakkan dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara, dan burung puyuh.
23.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
24.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu
26.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
27.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan / atau untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
32.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retibusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.