Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 10. 11. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh -Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju, yakni Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Mumuju sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Mamuju; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Mamuju. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disigkat Perda, adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju; Aparatur adalah Aparatur Pemerintah Daerah ; Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum / Ketentramana Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; Polisi Pamong Praja adalah Anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan eratur; Perlidungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan; BABII. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI