Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari : Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan Kegiatan: Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Lampiran III : Laporan Operasional; Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; Lampiran V : Neraca; LampiranVI : Laporan Arus Kas; LampiranVII : Catatan Atas Laporan Keuangan; LampiranVIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir Dan Penyisihan Dana Bergulir; LampiranXI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) daerah; LampiranXII : Daftar Rekapitulasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; LampiranXIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; LampiranXIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; LampiranXV : Daftar Rekapitulasi Aset lainnya; LampiranXVI : Daftar Dana Cadangan; Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Akhir Tahun Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.