Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 28 Maret 2025 BUPATI MAMUJU, cap/ttd SITTI SUTINAH SUHARDI Diundangkan di Mamuju pada tanggal 28 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU, cap/ttd SUAIB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2025 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2025 NOMOR 11-06 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang menyatakan dokumen perencanaan pembangunan daerah antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2045 juga merupakan pedoman dalam upaya mewujudkan cita – cita pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan. Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 merupakan pondasi dasar bagi perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mamuju untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan. Penggunaan pola baru dengan penetapan baseline dan target yang lebih terukur dalam dokumen perencanaan jangka panjang akan berdampak pada penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah baik dari sisi jangka menengah maupun jangka pendek menjadi jauh lebih terukur. II. PASAL DEMI PASAL