1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Mamuju.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Masyarakat hukum adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
8.Pengakuan MHA adalah pernyataan tertulis dari negara melalui pemerintah daerah sebagai bentuk penerimaan dan penghormatan atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Mamuju beserta hak asal-usulnya.
9.Perlindungan MHA adalah suatu bentuk pelayanan negara melalui pemerintah daerah kepada Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Mamuju dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Mamuju.
10.Pemberdayaan MHA adalah upaya terencana untuk memajukan dan mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan melalui serangkaian penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan bagi MHA di Kabupaten Mamuju.
11.Wilayah Adat atau penyebutan lain yang dimaknai sama dari suatu Masyarakat Hukum Adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan dan atau perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup MHA.
12.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
13.Lembaga Adat Desa yang selanjutnya disingkat LAD atau penyebutan lain yang dimaknai sama dari suatu Masyarakat Hukum Adat adalah perangkat adat yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat dan Hukum Adat.
14.Peradilan adat atau penyebutan lain yang dimaknai sama dari suatu Masyarakat Hukum Adat adalah mekanisme penyelesaian pelanggaran terhadap hukum adat yang diselenggarakan oleh lembaga adat.
15.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah tim teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
16.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual Masyarakat Hukum Adat.
17.Pihak lain adalah perseorangan atau badan hukum yang bukan anggota suatu Masyarakat Hukum Adat.
18.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.