Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Mamuju.
5.Desa adalah Desa-Desa di Kabupaten Mamuju, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
9.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
10.Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa di wilayah dusun.
11.Pelaksana Teknis atau Kepala Seksi adalah Pejabat pada Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara teknis sesuai bidangnya sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
12.Kepala Urusan adalah Pejabat pada Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada kesekretariatan dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
13.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3