Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum 9 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran: LampiranI.1 : Ringkasan LRA Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan; Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Lampiran III : Laporan Operasional; Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; Lampiran V : Neraca; LampiranVI : Laporan Arus Kas; LampiranVII : Catatan Atas Laporan Keuangan; LampiranVIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir Dan Penyisihan Dana Bergulir; Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset lainnya; Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan; Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan Yang Belum Diselesaikan sampai Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Dianggarkan Kembali Tahun Anggaran Berikutnya; Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. 10