DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) berkurang sejumlah Rp33.168.459.318,56 (tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah lima puluh enam sen) dari pengurangan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp1.231.874.478.302,44 (satu triliun dua ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua rupiah empat puluh empat sen)

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…