Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) berkurang sejumlah Rp33.168.459.318,56 (tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah lima puluh enam sen) dari pengurangan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp1.231.874.478.302,44 (satu triliun dua ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua rupiah empat puluh empat sen)
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…