Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 7 Oktober 2025 BUPATI MAMUJU, cap/ttd SITTI SUTINAH SUHARDI Diundangkan di Mamuju pada tanggal 7 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU, cap/ttd SUAIB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2025 NOMOR 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu tertentu. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk mengatur penggunaan sumber daya daerah secara efektif dan efisien. Perencanaan pembangunan merupakan sebuah proses perumusan alternatif-alternatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang didasarkan pada data dan fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik bersifat fisik (material) maupun nonfisik (mental dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. Perencanaan pembangunan berperan sebagai langkah awal yang akan menjadi pedoman/acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan di pusat maupun daerah. Proses perencanaan pembangunan daerah juga menyangkut perencanaan pembangunan bagi suatu wilayah dengan berbagai komunitas, lingkungan, serta kondisi sosial yang berada di dalamnya. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah terkait wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi Daerah dan tugas pembantuan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiaman telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota pemerintahannya diwajibkan dalam menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiaman telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Hal ini memiliki makna bahwa pemerintahan daerah melaksanakan pembangunan sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki. Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, pembangunan daerah harus sinergi dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional, sehingga dapat diwujudkan tujuan bernegara. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 263 ayat (1) mengamanatkan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Pada Pasal 264 ayat (1), dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berkaitan dengan substansi yang diatur dalam Rancangan RPJMD ini penyusunan Rancangan RPJMD mempedomani beberapa ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. II. PASAL DEMI PASAL