a.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang pemuda dan olahraga;
b.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, bidang kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta pemadam kebakaran;
f.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tipe A menyelenggarakan pemerintahan bidang transmigrasi dan bidang ketenagakerjaan; 5
h.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i.Dinas Ketahanan Pangan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
j.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga berencana;
n.Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, bidang informatika, statistik dan persandian;
p.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan perindustrian;
q.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
s.Dinas Kelautanan dan Perikanan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan bidang perikanan;
t.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
u.Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, bidang holtikultura dan bidang peternakan;
v.Dinas Perkebunan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perkebunan; dan 6
w.Dinas Perdagangan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.