Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2024
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya APBD terdiri atas: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.265.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 (satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah); b. anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah); c. berdasarkan rencana anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit anggaran pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah); d. anggaran Pembiayaan Daerah untuk menyeimbangkan defisit anggaran dari penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.20.882.593.130,00 (dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah), dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga Pembiayaan Netto Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah); dan e. defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c ditutupi oleh pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud pada huruf d sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…