|1) Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan dacrah sebavaimana dimaksud pada Pasal 5 avat (3) huruf a terkait dengan peran dan fungsinva dalam membantu) Bupati menyusun kebiyakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemenntahan dacrah termasuk pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a.penvusunan dan pelaksanaan kebyakan pengelolaanAPBD, led
b.penyvusunan dan pelaksanaan kebijakan pengclolaan burangdacrah; penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahanAPBD;
d.penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, danpertanggungjawaban pelaksanaan APBD; ¢. tugas-tugas pejabat perencana dacrah, PPKD. dan pejabatpengawas keuangan daerah, dan
f.penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangkupertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2)Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat_ (I)koordinator pengclolaan kcuangan dacrah juga mempunyaitugas:
a.memimpin tim anggaran pemenintah daerah: menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah; memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan melaksanakan tupas-tugas koordinas: pengelolaankeuangan dacrah lainnya berdasarkan kuasa yangdiltmpahkan oleh Bupat . Koordinator pengelolaan kecuangan dacrah bertanggung jawvabatas pelaksanaan tugas scbagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) kepada Bupat: . a. ¢. (3