DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…