menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
4.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2001 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100–441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH dan BUPATI MAMUJU TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2016 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 Bab (2) diubah sehingga berbunyi:
a.sekretariat daerah kabupaten mamuju tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b.sekretariat DPRD kabupaten mamuju tengah merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c.inspektorat daerah kabupaten mamuju tengah merupakan Inspektorat Tipe B;
d.dinas daerah kabupaten mamuju tengah, terdiri dari : 1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan; 2) Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan; 5) Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 6) Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 7) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 8) Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 11) Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 12) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe B meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, bidang Informatika, Persandian dan Statistik; 13) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 14) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 15) Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 16) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kepemudaan dan olahraga; 17) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan; 18) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian; 19) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan bidang transmigrasi dan bidang tenaga kerja.
e.badan daerah terdiri dari: 1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan; 2) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 3) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B melaksanakan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik; 5) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A melaksanakan sub urusan bencana.
2.Ketentuan Pasal 12 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 13 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. Ditetapkan di Tobadak Pada tanggal 8 September 2022 BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd ARAS TAMMAUNI Diundangkan di Tobadak pada tanggal 12 September 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH, ttd ASKARY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 1 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SABRY,S.Ag NIP. 19720619 200312 1 004