1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
6.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana pada tingkat nasional.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Penanggulangan Bencana.
8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
10.Bencana Non Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa Non Alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
11.Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
12.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan Pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan Rehabilitasi.
13.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
14.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
15.Tanggap Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan Pengungsi, penyelamatan, serta Pemulihan sarana dan prasarana.
16.Rencana Penanggulangan Bencana adalah rencana penyelenggaraan Penanggulangan Bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah.
17.Analisis Resiko Bencana adalah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
19.Koordinasi adalah kegiatan memadukan peran dan fungsi sektorsektor yang terkait secara proporsional, sinergis dan saling mendukung dalam penanganan darurat Bencana.
20.Pemantauan adalah kegiatan mengamati pelaksanaan penanganan Tanggap Darurat Bencana untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan memberikan arahan.
21.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh kegiatan Tanggap Darurat Bencana baik oleh pos komando Tanggap Darurat Bencana, pos komando lapangan maupun pos pendukung Tanggap Darurat Bencana.
22.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
23.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
24.Rehabilitasi adalah perbaikan dan Pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi dan berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
25.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
26.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana selanjutnya disingkat RAD-PRB adalah suatu dokumen daerah yang disusun melalui proses Koordinasi dan partisipasi, yang memuat landasan, prioritas, rencana aksi serta mekanisme pelaksanaan dan kelembagaannya, untuk kepentingan dan tanggungjawab semua pihak yang terkait.
27.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi BPBD yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
28.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi Penanggulangan Bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat, Pemulihan segera dan/atau pasca bencana.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.