Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2025 Berjumlah Berjumlah Rp.682.764.444.702,48 (enam ratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua koma empat puluh delapan rupiah) berkurang sebesar Rp.34.737.191.692,00 sehingga menjadi Rp.648.027.253.010,48 (enam ratus empat puluh delapan milyar dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu sepuluh koma empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1. Semula Rp.676.764.444.702,48 2. Bertambah/Berkurang Rp.(42.611.574.566,00) Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp. 634.152.870.136,48 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp.678.764.444.702,48 2. Bertambah/Berkurang (Rp.34.737.191.692,00) jumlah Belanja Daerah setelah perubahan Rp.644.027.253.010,48 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp.6.000.000.000,00 b) Bertambah/Berkurang Rp.7.874.382.874,00 jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp.13.874.382.874,00 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Semula Rp.4.000.000.000,00 b) Bertambah/Berkurang Rp.0,00 jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan tetap Rp.4.000.000.000,00. Pembiayaan netto Rp.9.874.382.874,00 (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah). sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.0.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…