1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Mamuju Tengah.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
8.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan program,dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
9.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah,dan Negara.
10.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Bupati untuk menkoordinasikan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
11.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yangm selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
13.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
14.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Mamuju Tengah dan berdomisili di Kabupaten Mamuju Tengah.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, isLKtri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan.
17.Media Massa atau Pers yang selanjutnya disebut Media adalah jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas, seperti Koran, majalah, tabloid, liflet, radio, televisi, dan sebagainya.
18.Anak Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang disangka melakukan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif memprioritaskan diversi (menghindarkan anak dari proses pengadilan), sehingga perliselesai pada tingkat kepolisian. Mekanisme diversi adalah mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan anak.
19.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan non formal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai, Hak Anak dan melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan perlindungan Anak.