1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Mamuju Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kawasan Perumahan adalah Kawasan yang pemanfaatannya untuk perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
7.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
8.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dibangun dengan suatu aturan yang jelas dan terbentuk suatu pola yang teratur dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
10.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
11.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
12.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
13.Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyediaan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun pengembang.
14.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
15.Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disebut pemanfaatan adalah pihak yang diberikan hak untuk pemanfaatan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum pemerintah daerah.
16.Pengawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah upaya untuk memberikan jaminan agar pengelolaan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah kewajiban yang dibebankan kepada pengembang untuk menyediakan dan/atau menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keterangan Rencana Kota.
18.Site plan adalah gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
19.Tim Verifikasi penyerahan PSU adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan Utilitas di perumahan yang dibangun oleh pengembang.
20.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disebut BAST adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana, dan Utilitas Umum berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
21.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
23.Masyarakat adalah Rukun Tetangga dan Rukun Warga penghuni perumahan dan permukiman, atau asosiasi penghuni untuk rumah susun.
24.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah.
25.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
26.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.