DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2026 Berjumlah Rp535.820.997.135,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. pendapatan Daerah Rp529.820.997.135,00 b. belanja Daerah Rp535.820.997.135,00 Defisit (Rp6.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. penerimaan Daerah Rp6.000.000.000,00 2. pengeluraran Rp0,00 Pembiayaan Netto Rp6.000.000.000,00 d. SiLPA tahun berkenaan Rp0,00

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…