Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2026 Berjumlah Rp535.820.997.135,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. pendapatan Daerah Rp529.820.997.135,00 b. belanja Daerah Rp535.820.997.135,00 Defisit (Rp6.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. penerimaan Daerah Rp6.000.000.000,00 2. pengeluraran Rp0,00 Pembiayaan Netto Rp6.000.000.000,00 d. SiLPA tahun berkenaan Rp0,00
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…