Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju Utara; Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten mamuju utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia; Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia; Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Mamuju Utara untuk periode 20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Mamuju Utara untuk periode Tahun 2016 - 2021, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional; Visi Daerah adalah rumusan umum tentang arah yang akan dituju melalui upaya yang akan dilaksanakan pada akhir periode perencanaan pada tahun 2021; Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya visi daerah; Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Utara; Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD kabupaten, TNI, POLRI, Kejaksaan, Akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, pemerintahan desa/kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat adat rentan.